:strip_icc()/kly-media-production/medias/5479983/original/030014600_1769002457-Ratusan_Kontainer_Limbah_B3_Menumpuk_di_Batam.jpg)
Tumpukan ratusan, bahkan kini mencapai lebih dari 900 kontainer limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tertahan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, telah memicu krisis lingkungan dan logistik, sekaligus mengungkap celah pengawasan impor yang serius. Sejak September 2025, Bea Cukai Batam bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengamankan setidaknya 822 kontainer yang diduga berisi limbah elektronik dan limbah terkontaminasi B3, dengan total yang dilaporkan mencapai 914 unit pada Januari 2026. Limbah-limbah ini, sebagian besar berasal dari Amerika Serikat, semestinya dire-ekspor, namun prosesnya mandek di tengah tarik ulur tanggung jawab antarinstansi.
Skandal ini berakar pada temuan awal 73 kontainer limbah B3 ilegal pada September 2025 di Pelabuhan Batu Ampar. Jumlah ini terus membengkak menjadi 199 kontainer pada Oktober 2025, lalu 367 unit pada November 2025, dan terus bertambah, mengindikasikan skala masalah yang jauh lebih besar dari yang diperkirakan. Bea Cukai Batam menahan kontainer-kontainer ini setelah pemeriksaan fisik awal bersama KLHK menemukan muatan limbah elektronik kategori B107d dan limbah terkontaminasi B3 (A108d), yang merupakan barang larangan impor ke Indonesia. Tiga perusahaan importir, PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Battery Recycle Industries, disebut terlibat dalam pemasukan limbah tersebut. BP Batam bahkan telah membekukan izin usaha dan impor ketiga perusahaan ini sebagai respons atas pelanggaran tersebut.
Wali Kota Batam yang juga Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, secara terbuka menolak pelimpahan tugas pemeriksaan lanjutan terhadap sisa kontainer dari KLHK kepada Pemerintah Kota Batam. Amsakar beralasan bahwa kewenangan penanganan kasus ini berada di ranah pemerintah pusat, bukan daerah, mengingat wilayah pelabuhan berada di bawah otoritas Bea Cukai dan BP Batam, serta keterbatasan personel dan sumber daya yang dimiliki pemerintah daerah untuk menangani persoalan kompleks tersebut. "Kementerian Lingkungan Hidup menyurati kita agar pemeriksaan lanjutan itu dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam. Saya berpikir, ini wilayah belum masuk ke wilayah pabean Indonesia (kewenangan daerah)," ujar Amsakar pada Januari 2026. Pihak pengelola terminal peti kemas juga mengeluhkan penumpukan ini yang mengganggu aktivitas pelabuhan dan mempersempit ruang kargo.
Penumpukan limbah B3 ini menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat Batam. Limbah elektronik, yang mengandung logam berat seperti timbal, merkuri, arsenik, dan kadmium, berpotensi mencemari air tanah, udara, dan laut jika tidak dikelola dengan benar. Aktivis lingkungan di Batam, Azhari Hamid, telah memperingatkan potensi pencemaran yang tinggi di kawasan Batu Ampar. Pada November 2025, muncul dugaan penimbunan limbah B3 elektronik di dekat permukiman warga di Sei Binti, Sagulung, oleh salah satu perusahaan importir, yang diduga dicor untuk menutupi jejaknya, memicu kekhawatiran akan dampak langsung pada kesehatan warga. Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM), Osman Hasyim, menilai persoalan ini sebagai "bom waktu" bagi Batam dan menduga kuota impor limbah sejenis yang diberikan BP Batam sepanjang 2025 mencapai 4.800 kontainer.
Secara historis, Indonesia telah berulang kali menghadapi kasus impor limbah ilegal. Peraturan di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, secara tegas melarang pemasukan limbah B3. Pasal 106 UU tersebut bahkan mengancam pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar bagi pelanggar. Pemerintah juga telah meratifikasi Konvensi Basel, yang mewajibkan re-ekspor limbah berbahaya ke negara asal. Namun, modus operandi seringkali melibatkan manipulasi dokumen, menyamarkan limbah berbahaya sebagai "scrap metal" atau "recyclable materials" untuk menghindari pemeriksaan ketat. Basel Action Network (BAN), organisasi lingkungan internasional, bahkan disebut-sebut sebagai pihak yang membongkar skandal limbah di Batam ini kepada KLHK pada pertengahan 2025.
Ketiadaan fasilitas pengolahan limbah B3 yang memadai di Batam menjadi salah satu faktor krusial yang memperparah masalah penumpukan ini. Osman Hasyim menegaskan bahwa 877 kontainer tersebut tidak dapat dipindahkan atau diproses di Batam, dan satu-satunya solusi adalah re-ekspor. Keterlambatan pemerintah dalam menghadirkan fasilitas pengolahan limbah modern, seperti insinerator berteknologi tinggi, dapat menghambat investasi dan merusak reputasi Batam sebagai kawasan industri. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) mendesak Polda Kepri untuk menahan pemilik dan pengelola perusahaan pengimpor limbah B3. Cak Ta'in Komari, Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), mengkritik lambannya penanganan dan menduga adanya tekanan terhadap Dinas Lingkungan Hidup Batam untuk mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan barang tersebut bukan B3. Kebakaran di kawasan PT Logam Internasional Jaya pada Januari 2026 juga menimbulkan spekulasi di kalangan warga bahwa insiden tersebut disengaja. Kondisi ini menyoroti perlunya koordinasi lintas sektoral yang kuat dan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah Batam menjadi "tempat sampah" global.