:strip_icc()/kly-media-production/medias/5464183/original/076860100_1767681903-IMG-20260106-WA0093.jpg)
Organisasi Masyarakat (Ormas) Madura Asli Sedarah (Madas) pada Selasa, 6 Januari 2026, secara resmi melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas dugaan penyebaran informasi bohong melalui akun media sosialnya. Laporan ini merupakan babak baru dalam kasus sengketa lahan yang menimpa Nenek Elina Widjajanti (80), di mana Madas merasa nama organisasinya dicatut dan difitnah.
Laporan Madas terhadap Armuji, yang terdaftar dengan Nomor LP/B/10/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 5 Januari 2026, menuding adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3). Ketua Umum DPP Madas Muhammad Taufik menyampaikan, pelaporan ini bermula dari unggahan video sidak Armuji di rumah Nenek Elina pada 24 Desember 2025 di akun Instagram, TikTok, dan YouTube pribadi Armuji (@CakJ1). Dalam video tersebut, Armuji diduga menyebut pelaku pengusiran Nenek Elina mengenakan atribut Madas, sebuah klaim yang dibantah keras oleh organisasi tersebut.
Kasus Nenek Elina Widjajanti sendiri telah menjadi perhatian publik sejak pengusiran paksa dan perobohan rumahnya di Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, pada 6 Agustus 2025. Puluhan orang yang diduga berasal dari sebuah organisasi mendatangi kediaman Nenek Elina, mengklaim bahwa rumah tersebut telah dibeli oleh seorang pria bernama Samuel. Meskipun Nenek Elina telah menempati rumah tersebut sejak 2011 dan bersikeras tidak pernah menjualnya, rumahnya tetap dirobohkan dengan alat berat beberapa hari setelah pengusiran. Insiden ini memicu respons luas, termasuk intervensi dari Wakil Wali Kota Armuji yang melakukan sidak dan mengunggahnya di media sosial. Polda Jatim telah menetapkan Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin, serta seorang tersangka lainnya berinisial SY alias Klowor, sebagai tersangka dalam kasus pengusiran Nenek Elina berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang.
Taufik menegaskan bahwa Madas tidak memiliki keterlibatan resmi dalam insiden pengusiran tersebut dan tidak ada atribut Madas yang dikenakan oleh para pelaku. Ia mengakui bahwa salah satu tersangka, Muhammad Yasin, memang merupakan anggota Madas, namun Yasin baru secara resmi bergabung dengan organisasi tersebut pada Oktober 2025, yaitu dua bulan setelah peristiwa pengusiran Nenek Elina terjadi. "Kejadian itu (pengusiran paksa Nenek Elina) pada 6 Agustus 2025. Saya menjadi ketua umum Madas 24 Oktober 2025. Jadi jauh sebelum itu. Nah frame ini terus berkembang kemudian ke rasisme," kata Taufik. Taufik juga menyebutkan bahwa tuduhan yang disampaikan Armuji telah memicu "framing" buruk terhadap Madas, yang bahkan berujung pada dugaan perusakan kantor Madas di Wonokromo, Surabaya, pada 26 Desember 2025.
Menanggapi laporan tersebut, Armuji awalnya memilih untuk tidak berkomentar, hanya menyatakan akan ada "kejutan" pada hari yang sama. Namun, pada sore harinya, ketegangan antara Madas dan Armuji berakhir setelah mediasi yang difasilitasi oleh Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) di Surabaya. Dalam mediasi tersebut, Armuji menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan penyebutan logo atau atribut Madas dalam video sidaknya. Setelah tercapai kesepakatan damai, Madas menyatakan akan segera mencabut laporan polisi terhadap Armuji dan aduan ke DPRD Kota Surabaya. Taufik berharap perdamaian ini akan menghentikan "penggorengan" isu yang dapat memicu sentimen rasial dan menjaga kondusivitas di Surabaya.
Perkembangan ini menunjukkan dinamika yang kompleks antara penegakan hukum, peran pejabat publik, dan sensitivitas organisasi masyarakat. Meskipun laporan terhadap Armuji akan dicabut, kasus utama pengusiran Nenek Elina terus bergulir dengan penetapan beberapa tersangka. Insiden ini menyoroti perlunya kehati-hatian dalam penyampaian informasi di ruang publik, terutama oleh figur pejabat, untuk menghindari disinformasi dan potensi konflik sosial. Persoalan sengketa tanah dan tindakan premanisme dalam pengosongan lahan masih menjadi tantangan serius yang memerlukan penanganan hukum yang transparan dan adil, terlepas dari intervensi atau pernyataan publik.