Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Akses Pemotor ke Tol Wiyoto Wiyono Ditutup Kembali Setelah Banjir Surut

2026-01-18 | 21:53 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-18T14:53:20Z
Ruang Iklan

Akses Pemotor ke Tol Wiyoto Wiyono Ditutup Kembali Setelah Banjir Surut

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya segera mengembalikan larangan bagi kendaraan roda dua untuk melintas di Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono setelah genangan banjir surut pada Minggu, 18 Januari 2026. Kebijakan ini menyusul diskresi kepolisian yang sempat mengizinkan pemotor menggunakan ruas tol tersebut sebagai jalur alternatif darurat akibat terendamnya Jalan Jenderal Ahmad Yani hingga 80 sentimeter. Pengalihan sementara ini diberlakukan demi mengurai penumpukan kendaraan di Gerbang Tol Pulo Mas, dengan pengawalan ketat petugas guna memastikan keselamatan dan ketertiban.

Kepala Induk Jaya 2 Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Sumari, menjelaskan bahwa diskresi diambil karena akses utama menuju Tanjung Priok terputus total bagi kendaraan roda dua. "Tinggi air antara 60 sampai 80 cm sehingga roda dua tidak bisa melintas dan menumpuk di Gerbang Tol Pulomas semakin banyak. Lalu, kami putuskan untuk diskresi," kata AKP Sumari pada Minggu, 18 Januari 2026. Pengawalan dilakukan dari Gerbang Tol Pulo Mas hingga Off Ramp Kebon Bawang, Jakarta Utara, dan seluruh proses berjalan lancar tanpa insiden. Situasi serupa terjadi sebelumnya pada Senin, 12 Januari 2026, ketika banjir di Jalan Yos Sudarso dan Pluit Raya juga mendorong Ditlantas Polda Metro Jaya untuk sementara mengizinkan motor masuk ke ruas Tol Sunter menuju Kebon Bawang dan dari Gerbang Tol Jembatan Tiga 1 menuju Angke selama sekitar 20 menit. Kompol Dhanar Dono Vernandie, Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, saat itu menyatakan bahwa kebijakan bersifat situasional untuk mengurai kemacetan parah dan melayani masyarakat yang terjebak banjir di jalan arteri. Setelah kondisi lalu lintas di lokasi terdampak kembali normal, kebijakan sementara tersebut diakhiri.

Larangan permanen kendaraan roda dua melintas di jalan tol didasarkan pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Aturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Meskipun PP Nomor 44 Tahun 2009 merevisi ketentuan ini dengan memungkinkan sepeda motor melintas di jalan tol asalkan dilengkapi dengan jalur khusus yang secara fisik terpisah, Jalan Tol Wiyoto Wiyono tidak memiliki infrastruktur tersebut. PT Jasa Marga (Persero) Tbk, selaku pengelola jalan tol, secara konsisten menegaskan bahwa jalan tol tidak dirancang untuk dilintasi sepeda motor. Dwimawan Heru, Corporate Communications and Community Development Group Head Jasa Marga, menekankan bahaya campuran lalu lintas (mixed traffic) antara kendaraan roda dua dengan kendaraan roda empat atau lebih, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan serius akibat perbedaan kecepatan signifikan dan kondisi jalan tol yang terbuka terhadap angin kencang.

Data Korlantas Polri pada Oktober 2024 menunjukkan peningkatan jumlah kecelakaan di jalan tol, dengan 1.656 kasus pada tahun 2023 yang menelan 704 korban jiwa, 285 luka berat, dan 2.971 luka ringan. Secara nasional, sepeda motor mendominasi statistik kecelakaan lalu lintas. Pada tahun 2024, sekitar 4,5 juta orang menjadi korban kecelakaan sepeda motor, dengan lebih dari 100.000 kematian. Tingginya angka fatalitas ini sebagian besar disebabkan oleh faktor pengemudi, seperti kurangnya antisipasi atau kelelahan. Konsekuensi hukum bagi pengendara motor yang melanggar larangan ini dapat berupa pidana kurungan hingga dua bulan atau denda hingga Rp500.000, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berulang kalinya insiden banjir yang melumpuhkan jalur arteri di Jakarta, seperti yang terjadi pada Januari 2026, menyoroti kerentanan infrastruktur kota terhadap cuaca ekstrem. Kebijakan diskresi sementara oleh kepolisian menjadi solusi reaktif yang memberikan jalur evakuasi bagi pengendara, namun sekaligus mempertegas dilema antara kebutuhan darurat dan regulasi keselamatan jangka panjang. Tanpa solusi komprehensif penanggulangan banjir dan penyediaan jalur alternatif yang aman, pemotor akan terus menghadapi risiko dan pilihan sulit saat bencana melanda. Insiden ini menegaskan kembali urgensi adaptasi perkotaan dan pembangunan infrastruktur yang tangguh terhadap perubahan iklim di masa depan.