
Sepasang suami istri warga negara Pakistan, Javed Muhammad (35) dan Bibi Saima (28), ditangkap di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa, 6 Januari 2026, karena berupaya menyelundupkan 162 kapsul sabu dengan modus ditelan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, yang berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman narkotika dari jaringan internasional.
Pasutri tersebut tiba di Jakarta menggunakan penerbangan rute Lahore-Bangkok-Jakarta. Meskipun tidak ditemukan narkotika pada barang bawaan, hasil uji urine keduanya menunjukkan positif mengandung metamfetamina dan amfetamina. Pemeriksaan rontgen dan CT Scan lebih lanjut mengkonfirmasi adanya benda asing berbentuk kapsul di dalam perut mereka. Total sabu yang ditelan oleh MJ adalah 97 kapsul dengan berat 1.075,9 gram, sementara SB menelan 62 kapsul seberat 563,33 gram, dengan total keseluruhan mencapai 1.639,23 gram atau sekitar 1,6 kilogram sabu. Nilai pasar 1 kilogram sabu di Indonesia bisa mencapai Rp1 miliar hingga Rp2,5 miliar, bahkan Rp3,5 miliar di beberapa wilayah seperti Papua, mengindikasikan motivasi ekonomi yang kuat di balik penyelundupan ini.
Modus operandi penyelundupan narkotika dengan menelan kapsul atau "internal concealment" bukanlah hal baru dan telah berulang kali teridentifikasi oleh aparat penegak hukum. Pada Juli 2025, seorang WN Pakistan berinisial MAI (41) juga ditangkap karena menyelundupkan 577 gram sabu yang dikemas dalam 50 kapsul dan ditelan, kemudian dikeluarkan di Indonesia untuk disimpan dalam wadah makanan ringan. Kepala BNN, Komjen Pol. Marthinus Hukom, menyatakan bahwa modus ini terus digunakan oleh jaringan narkotika internasional, bahkan semakin canggih dan variatif untuk menghindari deteksi petugas. Sindikat memanfaatkan Indonesia sebagai pasar yang menggiurkan karena harga jual sabu yang melambung tinggi dibandingkan dengan negara asal.
Penindakan ini menggarisbawahi tantangan berkelanjutan yang dihadapi Indonesia dalam memerangi peredaran narkotika. Indonesia, dengan posisinya yang strategis, terus menjadi target jaringan narkoba internasional baik sebagai negara transit maupun tujuan. Data Polri menunjukkan tren peningkatan jumlah terlapor kasus narkoba, dari 44.983 orang pada tahun 2022 menjadi 53.672 orang hingga November 2024. Jakarta sendiri disebut sebagai pasar favorit para bandar narkoba karena harga jual yang tinggi.
Pasangan suami istri ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Hukuman mati kerap dijatuhkan kepada penyelundup narkoba asing di Indonesia, seperti kasus delapan WNA Iran yang divonis mati pada Oktober 2023 karena menyelundupkan 319 kilogram sabu, dan tiga WNA India yang divonis mati pada Juni 2025 karena menyelundupkan 106 kilogram sabu. Upaya kolaboratif antara Bea Cukai, BNN, Polri, dan instansi terkait lainnya menjadi krusial dalam menghadapi kompleksitas modus operandi dan jaringan narkotika lintas negara.