:strip_icc()/kly-media-production/medias/3358635/original/071179800_1611561580-WhatsApp_Image_2021-01-25_at_14.34.25.jpeg)
Wacana untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat ke pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai kecaman keras dari kalangan akademisi di Yogyakarta. Para pakar menilai usulan tersebut sebagai upaya "membajak suara rakyat" dan berpotiko melemahkan sendi-sendi demokrasi lokal.
Alfath Bagus Panuntun, Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), menegaskan bahwa argumen mengenai mahalnya biaya demokrasi adalah "salah diagnosis" terhadap persoalan sebenarnya. Menurut Alfath, tingginya biaya politik disebabkan oleh perilaku elite seperti praktik mahar politik, jual beli suara, relasi patron-klien, serta minimnya transparansi dan akuntabilitas pembiayaan politik, bukan pada mekanisme pemilihan langsung itu sendiri. Ia menambahkan bahwa pengembalian Pilkada ke DPRD akan mengancam hak politik rakyat, sebab akan menguntungkan partai-partai besar sekaligus merugikan partisipasi publik secara luas.
Sejalan dengan kritik tersebut, Guru Besar Ilmu Politik UGM, Mada Sukmajari, menyatakan bahwa klaim efisiensi anggaran dalam Pilkada tidak langsung masih sebatas asumsi dan tidak didukung oleh riset memadai. Sukmajari memperingatkan bahwa Pilkada melalui DPRD justru berpotensi menggeser pola politik uang, tidak lagi menyasar pemilih secara langsung, melainkan beralih ke anggota DPRD yang memegang kewenangan mutlak dalam pemilihan.
Secara historis, Indonesia telah beralih dari sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebelum tahun 2005. Perubahan signifikan terjadi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang memperkenalkan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Mekanisme ini dianggap sebagai pilar utama demokrasi di tingkat lokal, memberikan legitimasi kuat kepada pemimpin daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat. Pada era Orde Baru, sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD kerap dikritik karena dianggap membatasi demokrasi lokal, di mana calon kepala daerah seringkali ditentukan oleh pemerintah pusat dan DPRD cenderung menjadi "tukang stempel" keputusan elite.
Wacana pengembalian Pilkada ke DPRD ini kembali mengemuka pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah, meskipun Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 dan 110/PUU-XXII/2024 secara konsisten menegaskan bahwa Pilkada adalah bagian integral dari rezim pemilu dan harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945. Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, turut menyoroti bahwa hakikat demokrasi sejati bersumber dari nurani rakyat.
Implikasi dari pengembalian Pilkada ke mekanisme DPRD sangat mendalam. Pertama, tindakan ini akan secara fundamental menggeser pusat kedaulatan dari tangan rakyat kepada lembaga perwakilan, yang berpotensi memicu instabilitas politik dan konflik antar elite di tingkat lokal. Kedua, legitimasi kepala daerah yang dipilih oleh DPRD cenderung lebih loyal kepada partai politik atau anggota DPRD yang mendukungnya, bukan kepada masyarakat yang diwakilinya, sehingga melemahkan akuntabilitas dan kapasitas inovasi pemimpin daerah. Ketiga, proses perubahan ini tidak hanya melibatkan prosedur teknis, melainkan pergeseran filosofi demokrasi yang telah dibangun pasca-reformasi. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sendiri menyebutkan bahwa perubahan mekanisme Pilkada lewat DPRD memerlukan perubahan undang-undang. Mengabaikan yurisprudensi MK dan aspirasi publik yang telah menikmati hak pilih langsung selama dua dekade terakhir dapat menciptakan preseden buruk bagi konsolidasi demokrasi di Indonesia.