Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

54 Adegan Penyiksaan Fatal Terkuak dalam Rekonstruksi Pembunuhan Calon LC

2026-01-16 | 09:53 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-16T02:53:03Z
Ruang Iklan

54 Adegan Penyiksaan Fatal Terkuak dalam Rekonstruksi Pembunuhan Calon LC

Penyiksaan brutal selama tiga hari yang berujung pada kematian Dwi Putri Aprilian Dini (25), seorang calon pemandu lagu (LC), direkonstruksi polisi dalam 97 adegan di Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (15/1/2026). Dari seluruh rangkaian adegan, 54 adegan secara khusus menggambarkan detik-detik penganiayaan fatal yang menimpa korban di sebuah rumah di Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Korban, yang direkrut melalui media sosial oleh agensi MK Manajemen, disiksa oleh pemilik agensi, Wilson Lukman alias Koko (28), bersama tiga rekannya. Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah menjelaskan bahwa adegan penganiayaan berlangsung dari adegan 39 hingga 93, merangkum seluruh peristiwa kekerasan yang terjadi. Aksi keji ini berawal dari tuduhan palsu bahwa korban mencekik Melika, pacar salah satu pelaku yang juga koordinator LC di agensi tersebut, sebuah rekayasa yang diungkap polisi. Penganiayaan dimulai pada 25 November 2025 dan berlanjut hingga 27 November 2025, menyebabkan Dwi Putri kehilangan nyawanya di mess tempat ia disekap.

Setelah korban meninggal dunia, para tersangka sempat panik dan berupaya menghilangkan jejak kejahatan. Wilson Lukman membawa jenazah Dwi Putri ke Rumah Sakit Elisabeth Sei Lekop di Sagulung, Batam, dan memberikan keterangan palsu dengan menyebut korban sebagai "Mr. X" tanpa identitas. Upaya lebih lanjut dilakukan dengan mencari seorang ustaz untuk memakamkan korban secara diam-diam tanpa proses hukum, guna menghindari terungkapnya perbuatan mereka. Namun, pihak rumah sakit yang mencurigai kondisi jenazah melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam Ikram Syapurra menyatakan bahwa seluruh tahapan kejadian diperagakan secara berurutan dari awal hingga akhir dalam rekonstruksi. Ikram menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap penyidikan, dan jaksa peneliti akan memberikan petunjuk setelah menerima berkas perkara dari penyidik. Atas perbuatannya, Wilson alias Koko dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Kasus ini menggarisbawahi kerentanan pekerja hiburan, khususnya calon LC, terhadap eksploitasi dan kekerasan di bawah naungan agensi yang tidak bertanggung jawab. Perlindungan hukum dan pengawasan terhadap agensi penyalur pekerja di sektor hiburan menjadi krusial untuk mencegah terulangnya tragedi serupa.