:strip_icc()/kly-media-production/medias/5464765/original/006769700_1767718332-Kebiasaan_warga_bakar_sampah_picu_kebakaran_hebat_di_Jakut.jpeg)
Kobaran api hebat melanda Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (6/1/2026) malam, setelah pembakaran sampah oleh warga memicu menjalarnya api. Insiden ini memaksa Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu mengerahkan 30 personel dan empat unit mobil pemadam kebakaran untuk memadamkan api yang dilaporkan pada pukul 20.48 WIB.
Kepala Seksi Operasi (Kasiops) Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Gatot Sulaeman, mengonfirmasi pengerahan besar-besaran ini untuk mengendalikan situasi. Peristiwa semacam ini bukan kejadian terisolasi di ibu kota. Pembakaran sampah secara terbuka merupakan salah satu pemicu kebakaran signifikan di Jakarta, menempati peringkat ketiga atau keempat penyebab utama setelah korsleting listrik dan kebocoran gas. Sepanjang tahun 2025, pembakaran sampah menjadi penyebab delapan persen dari total 232 insiden kebakaran di Jakarta Utara, dengan 39 tumpukan sampah dilaporkan terbakar.
Kebiasaan membakar sampah, meskipun dilarang, masih menjadi pilihan bagi sebagian warga, terutama di permukiman padat atau area yang tidak terlayani dengan baik oleh sistem pengangkutan sampah. Martinus Devy Adrian Manorek, CFO & Head of Responsible Waste Management Waste4Change, mencatat bahwa fenomena ini masih meluas, dan sebagian pelaku mengakui memahami risikonya namun tidak memiliki akses layanan pengangkutan sampah yang memadai. Kondisi musim kemarau ekstrem memperburuk risiko ini, karena material kering mudah terbakar dan angin kencang berpotensi mempercepat penyebaran api ke permukiman padat.
Implikasi dari pembakaran sampah sangat luas, tidak hanya memicu kebakaran tetapi juga berdampak serius pada kesehatan masyarakat dan lingkungan. Asap hasil pembakaran sampah melepaskan berbagai polutan beracun seperti karbon monoksida, formaldehida, arsenik, dioksin, furan, Volatile Organic Compounds (VOCs), nitrogen oksida (NOx), dan sulfur dioksida (SO2). Paparan terhadap Particulate Matter (PM2.5) dapat masuk jauh ke paru-paru, meningkatkan risiko penyakit pernapasan dan jantung, terutama pada anak-anak, lansia, dan individu dengan riwayat penyakit jantung atau paru. Dalam jangka panjang, dioksin yang terbentuk dari pembakaran plastik berisiko menyebabkan kanker, gangguan hati, gangguan sistem kekebalan tubuh, serta masalah reproduksi.
Secara hukum, Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas melarang pembakaran sampah yang mencemari lingkungan. Pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp500.000, dan ancaman pidana sesuai undang-undang lingkungan hidup. Kementerian Lingkungan Hidup bahkan telah mengancam akan memidanakan pembakar sampah di Jakarta, dengan menyiapkan tim penyidik. Warga yang terganggu oleh pembakaran sampah juga dapat melaporkannya melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau media sosial.
Meskipun sosialisasi dan penegakan hukum telah dilakukan berulang kali, tantangan tetap ada. Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta sebelumnya mengakui kesulitan dalam menindak pembakaran sampah karena ranah penindakannya sebagian berada di Dinas Lingkungan Hidup. Untuk mengatasi masalah ini secara fundamental, Jakarta membutuhkan pendekatan komprehensif yang mencakup peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya pembakaran sampah, perbaikan akses dan kualitas layanan pengelolaan sampah di seluruh wilayah, serta penegakan hukum yang lebih konsisten dan efektif. Tanpa solusi holistik, insiden kebakaran akibat pembakaran sampah akan terus menjadi ancaman berulang bagi keamanan dan kesehatan warga ibu kota.