Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

WNA China Bikin Markas di NTT untuk Selundupkan Rokok Ilegal dari Timor Leste

2025-12-23 | 05:38 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-22T22:38:06Z
Ruang Iklan

WNA China Bikin Markas di NTT untuk Selundupkan Rokok Ilegal dari Timor Leste

Pihak berwenang di Nusa Tenggara Timur (NTT) baru-baru ini menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dalam skala besar yang diotaki oleh warga negara asing (WNA) asal China, dengan Timor Leste sebagai titik pasok utama, dan menggunakan gudang sewaan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai pusat distribusi. Insiden ini, yang terungkap pada 10 Desember 2025, menyoroti kerentanan perbatasan Indonesia serta modus operandi sindikat kejahatan transnasional yang semakin canggih dalam merugikan negara.

Awal mula penindakan ini terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025, ketika tim gabungan dari Imigrasi Atambua, Bea Cukai, dan Polres Belu memeriksa sebuah rumah di Lolowa, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu. Pemeriksaan awal tersebut berhasil mengamankan 138.160 batang rokok ilegal, termasuk 38.560 batang rokok berbagai merek asal Tiongkok tanpa pita cukai (Chunghwa, Nanjing, Yun Yan, Guiyan, Septwolves, Furongwang, Yuki, Sequoia) dan 99.600 batang rokok merek Marlboro dengan pita cukai palsu. Empat WNA, tiga dari China (LSR, LJI, HRO) dan satu dari Timor Leste (LJN), ditangkap karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dan terlibat dalam perdagangan rokok ilegal tersebut.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penggerebekan sebuah gudang di Jalan Kemiri, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, pada Rabu, 10 Desember 2025. Gudang yang disewa oleh salah satu WNA yang sebelumnya ditangkap ini, menjadi lokasi penemuan 1.109 bal atau sekitar 11 juta batang rokok ilegal merek Marlboro dan Marlboro Gold yang dilekati pita cukai palsu. Total potensi kerugian negara akibat penindakan ini diperkirakan mencapai Rp18-20 miliar. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers APBN Kita pada 18 Desember 2025, menegaskan bahwa tiga WNA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini dan ditangkap saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

R. Fadjar Donny Tjahjadi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT, menyatakan bahwa rokok ilegal tersebut berasal dari China yang dikirim ke Dili, Timor Leste, kemudian diselundupkan ke wilayah Indonesia. Fadjar menegaskan bahwa penindakan ini bukan operasi insidental, melainkan bagian dari strategi pengawasan berkelanjutan Bea Cukai. Ia menambahkan, keberhasilan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam mengamankan hak keuangan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Kerentanan perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste telah lama menjadi perhatian. Meskipun kedua negara memiliki hubungan dagang dan sejarah yang baik, dengan Indonesia menjadi mitra dagang utama Timor Leste dengan nilai perdagangan bilateral mencapai USD391 juta pada 2024, jalur perbatasan sering kali disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. Anggota DPRD NTT, Nelson Matara, pada Juli 2022, pernah mengingatkan tentang potensi perdagangan bebas yang tidak terkontrol dapat memfasilitasi masuknya barang ilegal seperti narkoba dan minuman beralkohol. Hal ini menunjukkan bahwa insiden penyelundupan rokok ilegal oleh WNA China ini merupakan bagian dari pola kejahatan transnasional yang memanfaatkan celah pengawasan di perbatasan.

Modus operandi penyelundupan yang terungkap dalam kasus ini, yaitu penggunaan visa kunjungan atau wisata oleh WNA untuk memuluskan kegiatan ilegal, menunjukkan tingkat perencanaan dan adaptasi pelaku kejahatan. Pihak berwenang seperti Kantor Imigrasi Atambua telah memantau aktivitas mencurigakan WNA di wilayah perbatasan sejak September 2025.

Dampak jangka panjang dari peredaran rokok ilegal sangat signifikan. Selain kerugian negara dari sektor cukai yang mencapai puluhan miliar rupiah, rokok ilegal juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui uji kelayakan dan regulasi yang ketat. Ini juga merusak iklim persaingan usaha yang sehat bagi industri rokok legal dalam negeri. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mencatat peningkatan signifikan dalam penindakan rokok ilegal, dengan 816 juta batang disita hingga September 2025, naik 37% dari tahun sebelumnya. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmen untuk terus meningkatkan operasi penindakan. Sinergi antara Bea Cukai, Imigrasi, dan kepolisian di wilayah perbatasan akan menjadi kunci dalam membongkar jaringan yang lebih besar dan mencegah kasus serupa di masa mendatang. Penguatan pengawasan, termasuk potensi penggunaan teknologi pengintai, di titik-titik rawan perbatasan RI-Timor Leste juga telah didesak oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna memitigasi risiko.