Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Dosen UNM Buron: Tersangka Pelecehan Sesama Jenis Masuk DPO Polisi

2025-12-23 | 05:44 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-22T22:44:46Z
Ruang Iklan

Dosen UNM Buron: Tersangka Pelecehan Sesama Jenis Masuk DPO Polisi

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) pada 19 Desember 2025 secara resmi menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Khaeruddin, dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya. Khaeruddin kabur setelah dua kali mangkir dari panggilan jaksa dan tidak ditemukan saat penyidik hendak melakukan pelimpahan berkas perkara tahap kedua ke kejaksaan.

Kompol Zaki Sungkar, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, membenarkan penerbitan DPO tersebut, menyatakan bahwa tersangka tidak diketahui keberadaannya setelah sebelumnya permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan dengan alasan sakit. "Ditangguhkan penahanannya karena alasan sakit. Saat mau tahap dua dia tidak datang, kemudian dijemput penyidik ke Bone, ternyata yang bersangkutan sudah tidak ada," ujar Zaki. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto juga mengkonfirmasi terbitnya surat DPO tertanggal 19 Desember 2025.

Kasus ini berawal dari laporan seorang mahasiswa laki-laki dari FIS-H UNM yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh Khaeruddin. Tersangka dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengancam hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp50 juta. Ancaman hukuman di bawah lima tahun menjadi alasan mengapa tersangka tidak dilakukan penahanan badan sejak awal.

Universitas Negeri Makassar telah mengambil tindakan administratif terhadap Khaeruddin. Melalui SK Rektor UNM bernomor 8141/UN36/KP/2025 tertanggal 10 Juli 2025, Khaeruddin diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai lektor di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum. Rektor UNM saat itu, Karta Jayadi, menyatakan penyesalannya atas tindakan oknum dosen tersebut dan mengapresiasi langkah hukum Polda Sulsel. Namun, lembaga pendamping hukum korban, LBH Makassar, mengkritik lambannya proses penanganan kasus yang dinilai turut membuka celah bagi tersangka untuk melarikan diri. Mirayati Amin, pendamping hukum korban, menyoroti keseriusan Polda Sulsel dan mempertanyakan keberadaan tersangka yang tidak diketahui saat proses hukum masih berjalan. Mirayati juga menyatakan kekhawatiran akan potensi viktimisasi kedua bagi korban akibat ketidakjelasan status hukum pelaku. Korban sendiri mengaku merasa tidak aman karena tersangka masih berstatus dosen di kampus yang sama, dengan proses penanganan yang dirasa lambat dan berbelit.

Insiden ini bukan yang pertama kali terjadi di lingkungan akademik UNM. LBH Makassar mencatat bahwa kasus kekerasan seksual di kampus tersebut telah terjadi berulang kali sejak tahun 2022, menunjukkan adanya kegagalan institusi dalam menghadapi masalah serupa. Relasi kuasa yang timpang antara dosen dan mahasiswa seringkali dimanfaatkan oleh pelaku untuk memanipulasi dan mengancam korban, bahkan dengan ancaman nilai mata kuliah.

Secara nasional, masalah kekerasan seksual di perguruan tinggi menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Komnas Perempuan mencatat 67 laporan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan antara tahun 2015-2021, dengan mayoritas terjadi di kampus. Bahkan, data yang disampaikan pada Oktober 2025 menunjukkan sekitar 77% kasus kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi. Laporan Komnas Perempuan tahun 2022 menyebutkan bahwa kampus menempati posisi puncak dengan 27% dari total 4.660 laporan kasus kekerasan seksual. Survei Kemendikbudristek pada tahun 2020 di 79 kampus juga mengungkapkan 63% kasus tidak dilaporkan demi menjaga nama baik institusi. Situasi ini diperparah dengan dugaan relasi kuasa yang timpang yang membuat korban takut melapor.

Keberadaan UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 dan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 seharusnya menjadi payung hukum yang kuat untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Namun, kasus Khaeruddin dan penonaktifan Rektor UNM sebelumnya, Prof Karta Jayadi, pada 3 November 2025 karena dugaan pelecehan seksual terhadap dosen lain, menyoroti tantangan serius dalam implementasi dan efektivitas kebijakan tersebut di level institusi. Peristiwa ini menggarisbawahi urgensi bagi perguruan tinggi di Sulawesi dan seluruh Indonesia untuk tidak hanya memiliki regulasi, tetapi juga memastikan sistem pencegahan, pelaporan, penanganan, dan perlindungan korban berjalan efektif, transparan, dan tidak terhambat oleh kepentingan institusi atau relasi kuasa.