:strip_icc()/kly-media-production/medias/5399858/original/070802400_1762023598-Untitled.jpg)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram telah mengabulkan gugatan dua warga negara Amerika Serikat, Jhon Edwin Burris dan Amanda Kay Harger, membatalkan surat deportasi dan pencekalan yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Putusan ini menjadi sorotan setelah Imigrasi Mataram dinilai bertindak sewenang-wenang terhadap kedua WNA tersebut.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Joko Agus Sugiarto, dengan anggota M. Adiguna Bimasakti dan Puan Adria Ikhsan, mengabulkan seluruh gugatan Jhon dan Amanda. Mereka menyatakan surat keputusan deportasi tersebut batal dan wajib dicabut. Surat deportasi yang dibatalkan oleh pengadilan adalah Surat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Nomor WIM.21.GR.03-09-1510 Tahun 2025 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian Deportasi dari Wilayah Indonesia atas nama John Edwin Burris dan Amanda Kay Harger.
Kuasa hukum Jhon dan Amanda, Riki Riyadi, menyambut positif putusan ini, menilai majelis hakim telah menilai bukti secara objektif dan profesional. Menurut Riki, tindakan Imigrasi terhadap kliennya dinilai semena-mena karena tidak didukung bukti pelanggaran keimigrasian yang memadai. Ia menegaskan kedua kliennya datang ke Indonesia untuk berinvestasi dan telah memiliki izin tinggal yang sah. Riky menjelaskan, awalnya pihak Imigrasi datang ke Hotel Areguling Beach Club di kawasan Kuta, Mandalika, dan menahan paspor kliennya lantaran adanya ulasan dari salah satu pengunjung yang mengucapkan terima kasih kepada kedua kliennya. "Ulasan tersebut dijadikan alasan oleh Imigrasi untuk menahan paspor dan menganggap kedua kliennya telah melakukan tindak pidana administrasi. Ini konyol sekali," kata Riky. Ia menambahkan, pada saat proses pembuktian, Imigrasi tidak menjalankan proses pemeriksaan yang detail, namun tiba-tiba melakukan proses pendeportasian terhadap kliennya yang merupakan pemegang visa bisnis dan sedang melakukan pra-investasi.
Menanggapi kekalahan gugatan ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Mirza Akbar menyatakan bahwa pihaknya belum menerima kekalahan dan akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN tersebut. "Kami belum kalah. Kami masih berjuang (banding)," kata Mirza saat dikonfirmasi pada Minggu (23/11). Imigrasi Mataram saat ini sedang menyiapkan memori banding dan berencana akan memasukkannya ke Pengadilan Tinggi TUN (PT TUN) Mataram dalam waktu dekat.