:strip_icc()/kly-media-production/medias/5433541/original/097541300_1764849031-1001274028.jpg)
Sebuah insiden main hakim sendiri yang memilukan mengguncang Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menyusul dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita penyandang disabilitas berinisial T. Terduga pelaku, seorang pria berusia 47 tahun berinisial A, tewas di tangan massa setelah kemarahan warga memuncak. Aksi tersebut tidak hanya berujung pada kematian terduga pelaku, tetapi juga melibatkan tindakan pemotongan alat kelamin dan pengarakan jasadnya keliling kampung dengan diikat pada sepeda motor.
Peristiwa tragis ini bermula dari tuduhan bahwa A telah melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap T. Video yang menunjukkan terduga pelaku diseret menggunakan motor dan diarak oleh puluhan warga kemudian beredar luas di media sosial. Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaeman membenarkan adanya penganiayaan yang mengakibatkan kematian terduga pelaku dan menyatakan bahwa pihaknya telah memulai proses penyelidikan. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memintai keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Terduga pelaku, A, dikenal oleh warga memiliki rekam jejak kriminal, termasuk kasus pelecehan seksual dan pencurian, serta beberapa kali keluar masuk penjara. Ia disebut sudah lama ditolak kembali oleh warga kampungnya. Frustrasi dan kemarahan yang terakumulasi dari perbuatan-perbuatan A sebelumnya diduga menjadi pemicu warga melakukan aksi main hakim sendiri, yang juga dianggap sebagai bentuk "hukuman adat".
Saat ini, korban pemerkosaan berinisial T masih menjalani perawatan di rumah sakit. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat. Situasi keamanan di wilayah Tompobulu dilaporkan telah kondusif, dengan kepolisian bekerja sama dengan pemerintah kecamatan, desa, serta tokoh masyarakat dan agama untuk mencegah gangguan lanjutan. Aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak cepat dalam setiap laporan kekerasan seksual agar masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri yang justru menimbulkan persoalan hukum baru.