Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Wanita Sikka NTT Ungkap Detik-detik Dianiaya Polisi Bersenjata Tajam Penuh Amarah

2025-12-02 | 15:27 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-02T08:27:57Z
Ruang Iklan

Wanita Sikka NTT Ungkap Detik-detik Dianiaya Polisi Bersenjata Tajam Penuh Amarah

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka telah menahan Bripka Akmal Fajri Suksin, seorang anggota Satuan Polairud Polres Sikka, menyusul dugaan penganiayaan terhadap dua warga sipil di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Korban dalam insiden ini adalah Hartina (29) dan saudara laki-lakinya, Yardi (30). Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu sore, 30 November 2025, sekitar pukul 17.00 Wita, di Kampung Buton, RT 005 RW 002, Kota Uneng.

Menurut laporan, Bripka Akmal Fajri Suksin diduga melakukan penganiayaan saat berada di bawah pengaruh minuman keras. Ia mendatangi kediaman korban dengan membawa sangkur dan senjata api laras panjang jenis SS1. Pelaku tiba-tiba marah-marah dan menanyakan perihal gosip tentang dirinya.

Yardi menuturkan, pelaku langsung memukulnya dua kali menggunakan popor senjata laras panjang, mengenai tangan dan bagian belakang tubuhnya, tepatnya di bawah ketiak, yang menyebabkan bengkak. Tak berhenti di situ, Bripka Fajri kemudian masuk ke dalam rumah dan menganiaya Hartina. Ia memukul Hartina menggunakan popor senjata di bagian tangan, menyebabkan luka memar pada jari tengah korban. Selain itu, pelaku juga merusak pintu rumah korban.

Setelah insiden tersebut, Hartina segera melaporkan kejadian ke Unit Propam Polres Sikka. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa laporan diterima pada pukul 17.00 Wita. Unit Propam langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Petugas berhasil mengamankan Bripka Akmal Fajri Suksin beserta senjata api dinasnya yang digunakan dalam aksi penganiayaan.

Polda NTT menegaskan komitmen untuk menjaga profesionalisme dan integritas institusi, serta tidak akan menoleransi tindakan kekerasan semacam ini. Proses hukum terhadap Bripka Akmal Fajri Suksin akan dijalankan melalui mekanisme disiplin dan kode etik profesi Polri, serta kemungkinan pidana. Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.