:strip_icc()/kly-media-production/medias/969755/original/097467900_1440748314-Tambang.jpg)
Kawasan Megalitikum Lore Lindu di Sulawesi Tengah, yang diakui sebagai salah satu situs prasejarah tertua dan terluas di Asia Tenggara, menghadapi ancaman serius kelestarian akibat aktivitas pertambangan ilegal dan perubahan fungsi lahan, termasuk untuk perkebunan sawit. Lembah Bada, yang merupakan bagian integral dari kawasan ini, menyimpan ratusan arca dan bebatuan megalitik berusia ribuan tahun yang kini berisiko hilang ditelan modernisasi dan eksploitasi sumber daya.
Situs-situs di Lembah Bada, Lembah Behoa, Lembah Napu, dan Danau Lindu, yang tersebar di wilayah Kabupaten Poso dan Sigi, menyimpan lebih dari 400 objek megalitik berupa arca, kalamba (tempayan batu), dan menhir. Beberapa temuan arkeologis menunjukkan usia situs mencapai 2531-1416 Sebelum Masehi di Lembah Behoa, menjadikannya salah satu jejak peradaban pra-aksara penting di Indonesia. Arca Palindo yang ikonik, setinggi 4,5 meter, menjadi salah satu daya tarik utama yang menggambarkan kekayaan sejarah peradaban kuno di jantung Pulau Sulawesi. Warisan budaya ini tengah diusulkan untuk menjadi Situs Warisan Dunia UNESCO, sebuah upaya yang membutuhkan komitmen kuat dalam perlindungan dan pengelolaannya.
Ancaman terbesar datang dari ekspansi pertambangan, khususnya nikel, yang masif di Sulawesi Tengah. Studi menunjukkan bahwa tingkat deforestasi meningkat hampir dua kali lipat antara tahun 2011 dan 2018 di desa-desa penambangan nikel di Sulawesi, merusak ekosistem dan memengaruhi masyarakat lokal. Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Tengah secara eksplisit menyoroti ancaman aktivitas tambang ilegal yang mengancam situs budaya di Lore, Poso, dan Morowali. Selain itu, perluasan lahan permukiman, lahan produksi, dan alih fungsi tata guna lahan, termasuk perkebunan kelapa sawit, turut mengancam kelestarian peninggalan megalitik di Kawasan Lore Lindu. Kerusakan lingkungan akibat pertambangan nikel, seperti sedimentasi di wilayah pesisir dan pencemaran air laut, juga berdampak pada mata pencarian masyarakat dan keanekaragaman hayati.
Menanggapi ancaman ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) serta Dinas Kebudayaan terus melakukan riset mendalam dan mendorong percepatan penetapan regulasi daerah. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Tengah tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan, Perlindungan, dan Pelestarian Cagar Budaya. Regulasi ini dianggap krusial sebagai bentuk komitmen daerah dalam menjaga warisan budaya dan menjadi syarat penting agar kawasan megalitik di Lore dan Bada dapat diusulkan sebagai warisan dunia. Tanpa payung hukum yang kuat, kekayaan sejarah ini dikhawatirkan akan terus tergerus dan akhirnya musnah. Komitmen kolektif dari pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa "Kota 1000 Megalitik" ini tidak hanya tinggal cerita di masa depan.