
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penggunaan ijazah sarjana palsu. Penetapan status tersangka ini dilakukan pada 17 Desember 2025 melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim Polri. Partai NasDem menyoroti kasus ini sebagai "kecolongan fatal" bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mengingat ijazah merupakan salah satu syarat administratif utama pencalonan kepala daerah.
Hellyana diduga menggunakan ijazah sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Azzahra, meskipun ia dituding tidak pernah menyelesaikan pendidikan sarjananya. Universitas Azzahra sendiri telah resmi ditutup oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024. Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI yang diajukan oleh pelapor berinisial AS pada 21 Juli 2025. Hellyana menjabat sebagai Wakil Gubernur Babel periode 2025–2030, dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 April 2025. Selain dugaan ijazah palsu, Hellyana juga terseret dalam kasus dugaan penipuan tagihan pemesanan hotel.
Menanggapi penetapan ini, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menyatakan keprihatinannya, menyebut bahwa ini adalah masalah pribadi Hellyana. Hidayat menambahkan bahwa saat mencalonkan diri sebagai wakil gubernur, Hellyana tidak menggunakan ijazah S1. Kuasa hukum Hellyana, M. Zainul Arifin, membantah kabar penetapan tersangka tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi dari Mabes Polri. Sementara itu, Komisi II DPR RI melalui anggotanya, Muhammad Khozin, meminta KPU melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses verifikasi persyaratan calon kepala daerah. Khozin menekankan bahwa kasus ijazah palsu bukan pertama kalinya terjadi dalam pilkada, merujuk pada Pilkada 2024 di mana kasus serupa menjadi dasar Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Pesawaran, Lampung. Menurut Khozin, Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada secara normatif mengatur ijazah sebagai bukti pendidikan terakhir dan syarat utama pencalonan.
Secara historis, verifikasi ijazah calon kepala daerah telah menjadi isu berulang dalam lanskap politik Indonesia. KPU sebenarnya telah berupaya memperketat verifikasi ijazah dengan menggandeng Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (sekarang Kemendikbudristek) sejak Pilkada 2015. Namun, Ketua KPU Bangka Belitung Husin, saat dihubungi pada Mei 2025, menyatakan bahwa Hellyana mencantumkan ijazah SMA saat mendaftar Pilkada 2024, dan semua persyaratan saat itu telah terpenuhi karena syarat pendidikan minimal adalah lulusan SMA atau sederajat. Pernyataan ini kontras dengan dugaan penggunaan ijazah S1 palsu yang kini menjerat Hellyana.
Implikasi kasus ini melampaui individu Hellyana. Penegakan hukum terhadap penggunaan ijazah palsu oleh pejabat publik diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan atau pengguna ijazah palsu dapat mencapai enam tahun penjara. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), penggunaan ijazah palsu dapat berujung pada pencopotan jabatan dan penurunan pangkat. Kasus ini kembali menyoroti tantangan integritas birokrasi dan kualitas kepemimpinan, serta pentingnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan penyelenggaraan pemilu. Penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam kasus ijazah palsu pejabat publik masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk koordinasi antarinstansi yang lemah, kesulitan pembuktian forensik, dan intervensi politik. Untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan, diperlukan sistem verifikasi dokumen pendidikan nasional yang terintegrasi dan penguatan kapasitas aparat penegak hukum. Kasus Hellyana menjadi momentum krusial bagi KPU dan Bawaslu untuk mengevaluasi dan memperbaiki mekanisme verifikasi calon secara menyeluruh guna menjaga kualitas demokrasi.