Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Drama Baku Tembak di Pulau Komodo: 3 Pemburu Rusa Dibekuk Usai Kejar-kejaran Sengit

2025-12-25 | 15:02 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-25T08:02:27Z
Ruang Iklan

Drama Baku Tembak di Pulau Komodo: 3 Pemburu Rusa Dibekuk Usai Kejar-kejaran Sengit

Tiga pria yang diduga pemburu rusa di Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo (TNK), Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini menghadapi ancaman pidana berat, termasuk hukuman mati, setelah penangkapan dramatis yang diwarnai kejar-kejaran dan baku tembak dengan tim gabungan pada Minggu, 14 Desember 2025, dini hari. Insiden ini menyoroti kerentanan ekosistem konservasi dunia serta tantangan penegakan hukum terhadap praktik perburuan liar yang kian terorganisir.

Para terduga pelaku, yang diidentifikasi sebagai Y (36), A (37), dan A (35) – juga disebut Yasin, Abdulah, dan Adrun – berasal dari Lambu, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka ditangkap di perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo, setelah sebelumnya terlibat aksi perlawanan dengan menembaki kapal patroli petugas. Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, menyatakan bahwa patroli gabungan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan intelijen Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) mengenai rencana perburuan rusa di zona konservasi Loh Laju Pemali. Kontak senjata terjadi setelah peringatan lisan dan tembakan peringatan dari petugas tidak diindahkan oleh para pelaku, yang kemudian membalas tembakan ke arah Kapal G1 Komodo, menyebabkan kerusakan pada lampu sirine, lampu sorot, dan badan kapal. Pengejaran berlangsung sengit hingga ke perairan Selat Sape, Kabupaten Bima, sebelum tiga pelaku berhasil diamankan. Sementara itu, lima pelaku lain berhasil melarikan diri dengan menceburkan diri ke laut dan masih dalam pencarian, salah satunya diidentifikasi sebagai MS, pemimpin kelompok perburuan.

Dari tangan para tersangka, tim gabungan menyita seekor rusa jantan, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan lengkap dengan satu magasin dan 10 butir peluru kaliber 5,56 mm, dua bilah pisau, tiga tas, satu unit telepon genggam, senter, tikar, serta perlengkapan berburu lainnya. Dalam pengembangan kasus, tim penyidik juga melakukan penyelaman di lokasi kejadian dan menemukan 10 selongsong peluru serta delapan peluru aktif kaliber 5,56 mm.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. Lebih lanjut, para pelaku juga disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, yang mengancam mereka dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Nugroho menekankan komitmen pemerintah untuk tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga membongkar jejaring perburuan ilegal dan peredaran senjata rakitan serta amunisi.

Perburuan rusa Timor (Cervus timorensis) merupakan ancaman serius bagi kelangsungan ekosistem Taman Nasional Komodo. Rusa Timor adalah satwa mangsa utama bagi komodo (Varanus komodoensis), reptil purba endemik yang menjadi daya tarik utama kawasan ini. Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga menyatakan bahwa populasi rusa di TN Komodo, berdasarkan kajian bersama Komodo Survival Program, relatif stabil dalam 10 tahun terakhir meskipun mengalami fluktuasi tahunan. Namun, ia memperingatkan bahwa berkurangnya populasi rusa dapat menyebabkan komodo kekurangan makanan dan berpotensi menyerang masyarakat. Populasi komodo di TN Komodo pada tahun 2023 tercatat sebanyak 3.396 individu, meningkat dari tahun sebelumnya. Sejarah kelam kepunahan komodo di Pulau Padar pada awal tahun 2000-an menjadi peringatan nyata akan dampak perburuan mangsa utamanya.

Kasus perburuan berulang kali terjadi di TN Komodo, memicu kecurigaan aktivis lingkungan, Doni Parera, adanya "pembiaran" dan dugaan sindikat terorganisir di balik praktik ilegal ini. Parera menyoroti keuntungan finansial besar dari penjualan daging rusa, yang diperkirakan bisa mencapai jutaan rupiah dari seekor rusa dewasa dan dipasarkan melalui media sosial seperti Facebook. Ia mengkritik pemerintah dan BTNK karena dianggap lemah dalam penanganan kasus secara tuntas dan hanya berfokus pada pelaku lapangan.

Kementerian Kehutanan menyadari bahwa penindakan represif saja tidak cukup untuk mengatasi perburuan liar. Komitmen untuk mengurai akar permasalahan sosial dan ekonomi yang mendorong masyarakat sekitar terlibat dalam perburuan, melalui pendekatan antropologi budaya, riset kebiasaan berburu, dan pengembangan alternatif ekonomi, dianggap sebagai strategi jangka panjang yang krusial. Penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan konservasi menjadi sangat penting untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dan menjamin keberlanjutan ekosistem Taman Nasional Komodo sebagai situs warisan dunia UNESCO.