Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Vonis 5 Tahun Penjara bagi Remaja Pembunuh Siswi MI di Banyuwangi: Mengungkap Alur Kasus Tragis

2025-12-05 | 15:20 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-05T08:20:14Z
Ruang Iklan

Vonis 5 Tahun Penjara bagi Remaja Pembunuh Siswi MI di Banyuwangi: Mengungkap Alur Kasus Tragis

Pengadilan Negeri Banyuwangi telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada R (14), seorang remaja yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) berinisial DCNA (7) asal Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara dan subsider enam bulan pelatihan. R, yang juga merupakan kerabat sekaligus kakek dari korban, akan menjalani hukumannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar, dengan subsider enam bulan pelatihan di Lapas Jember. Keluarga terdakwa menyatakan keberatan dan berencana mengajukan banding karena meyakini R tidak bersalah dan minimnya bukti yang kuat.

Perjalanan kasus tragis ini dimulai pada Rabu, 13 November 2024, ketika DCNA yang baru berusia 7 tahun ditemukan tewas mengenaskan di area perkebunan Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Korban ditemukan dalam kondisi tertelentang di semak-semak ilalang, sebagian telanjang, dengan luka di bagian kepala dan dada. Penemuan jasad korban yang tak bernyawa ini sontak menggemparkan warga setempat dan memicu desakan agar polisi segera mengungkap pelaku.

Kepolisian Resor Kota Banyuwangi bersama tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan. Proses autopsi dilakukan oleh dokter forensik dari Rumah Sakit Dokter Subandi, Jember, untuk mengidentifikasi penyebab kematian dan mengumpulkan bukti-bukti. Dalam upaya mengungkap kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 17 saksi, termasuk orang-orang terdekat korban, keluarga, dan guru. Selain itu, anjing pelacak dikerahkan di sekitar lokasi kejadian, dan barang bukti berupa sepeda serta sepatu korban ditemukan tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Hasil penyelidikan lebih lanjut mengarah pada R, seorang remaja berusia 14 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan bahwa motif di balik tindakan keji ini didorong oleh libido tinggi pelaku.

Sidang kasus ini digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Banyuwangi, mengingat status terdakwa sebagai anak di bawah umur. Setelah serangkaian persidangan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. Meskipun vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, pihak keluarga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengkaji putusan tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding. Kuasa hukum R berpendapat bahwa putusan tersebut masih cukup berat, sementara ayah R, yang juga merupakan kakek korban, bersikukuh anaknya tidak bersalah karena tidak adanya bukti yang dinilai kuat. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menyoroti penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan anak di bawah umur dan perlindungan terhadap korban kekerasan pada anak.