:strip_icc()/kly-media-production/medias/5432088/original/058973000_1764755936-Wilson_Lukman_alias_Koko_tersangka_penganiayaan_calon_LC.jpg)
Kepolisian di Batam, Kepulauan Riau, tengah menanggapi serius sebuah video viral yang menunjukkan terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang calon Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu, Dwi Putri (25), yang sempat menunjukkan sikap arogan di jalan raya dan menggunakan lampu strobo pada kendaraannya. Insiden penganiayaan sadis yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini telah mengejutkan publik.
Dwi Putri ditemukan tewas setelah mengalami penyiksaan selama tiga hari di sebuah mess di kawasan Jodoh Permai, Batu Ampar, Batam. Korban dibawa ke RS Santa Elisabeth Sei Lekop Sagulung pada Sabtu dini hari, 29 November 2025, dalam kondisi tidak bernyawa. Pihak keamanan rumah sakit yang melihat kejanggalan pada kondisi korban dan keterangan para pengantar segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Dari hasil penyelidikan mendalam, Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan empat tersangka. Mereka adalah WL alias Koko (28) yang disebut sebagai pelaku utama, AIN alias Mami (36), PE alias Papi Tama (23), serta S alias Papi Charles (25). Keempatnya diduga terlibat dalam serangkaian tindakan kekerasan fisik terhadap korban yang terjadi secara berulang dari tanggal 25 hingga 27 November 2025.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah menjelaskan bahwa motif kekerasan dipicu oleh rekaman video rekayasa yang dibuat oleh tersangka AIN, yang kemudian membuat tersangka WL marah. Korban disiksa dengan cara dipukul, ditendang, dipukuli menggunakan kayu dan sapu lidi, hingga disemprot air ke tubuh dan hidungnya menggunakan selang air dalam kondisi terikat lakban dan borgol.
Bersamaan dengan penyelidikan kasus pembunuhan ini, beredar pula video yang menampilkan Wilson Lukman alias Koko, terduga pelaku utama, diduga bertindak arogan di jalan dengan memasang lampu strobo pada mobilnya. Kapolresta memastikan bahwa pihaknya tidak menutup pintu terhadap informasi dari luar, termasuk video viral tersebut. Semua informasi yang masuk akan dicatat sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Polsek Batu Ampar berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan bahwa seluruh pelaku akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Proses penyidikan terkait kasus penganiayaan sadis yang menimpa Dwi Putri masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.