:strip_icc()/kly-media-production/medias/5453608/original/063890600_1766482694-1000860196.jpg)
Panglima Daerah Militer II/Sriwijaya (Pangdam II/Sriwijaya) Mayor Jenderal TNI M. Naudi Nurdika menyatakan akan menindak tegas oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang kedapatan mengemudi secara ugal-ugalan dan menggunakan lampu strobo atau rotator tanpa hak di jalan raya, menyusul insiden viral di Lampung yang melibatkan kendaraan militer dengan tindakan tidak tertib. Pernyataan ini muncul setelah beredarnya video di media sosial yang menunjukkan kendaraan berplat nomor TNI melaju secara agresif menggunakan lampu isyarat khusus, memicu keresahan publik dan sorotan tajam terhadap disiplin prajurit.
Insiden ini bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia, di mana penggunaan atribut militer atau kepolisian secara tidak sah oleh oknum maupun warga sipil telah berulang kali menjadi sorotan. Regulasi lalu lintas di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), secara jelas mengatur penggunaan lampu isyarat seperti strobo dan rotator. Pasal 59 Ayat 5 UU LLAJ secara spesifik menyebutkan bahwa lampu isyarat warna biru dan strobo hanya digunakan untuk kendaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sementara warna merah untuk ambulans, pemadam kebakaran, palang merah, dan kendaraan jenazah, dan warna kuning untuk patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, menderek kendaraan, dan penanganan kecelakaan lalu lintas. Kendaraan TNI memiliki pengecualian terbatas sesuai dengan tugas operasional, namun tindakan arogan di jalan umum dengan strobo non-operasional kerap menuai protes.
Pangdam II/Sriwijaya menekankan bahwa penggunaan strobo oleh prajurit harus sesuai dengan kebutuhan dan tugas dinas yang spesifik, serta tidak boleh digunakan untuk gaya-gayaan atau tindakan yang merugikan kepentingan umum. Ia mengindikasikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan internal dan sanksi disipliner sesuai dengan hukum militer. Pernyataan ini merefleksikan upaya pimpinan TNI untuk menjaga citra dan disiplin institusi di tengah kritik publik yang meningkat terhadap arogansi oknum aparat.
Dalam konteks yang lebih luas, insiden semacam ini memiliki implikasi serius terhadap hubungan sipil-militer dan kepercayaan publik terhadap institusi TNI. Masyarakat mengharapkan aparat penegak hukum, termasuk militer, untuk menjadi teladan dalam ketaatan aturan, bukan justru menjadi pelanggar. Penyalahgunaan wewenang dan fasilitas dinas, seperti penggunaan strobo tanpa hak, dapat mengikis legitimasi TNI di mata rakyat, yang pada akhirnya dapat melemahkan dukungan publik terhadap tugas-tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan keamanan wilayah.
Meskipun TNI telah berulang kali menyatakan komitmennya untuk menindak tegas anggotanya yang melanggar disiplin, kasus-kasus serupa masih terus muncul, menunjukkan adanya tantangan internal dalam penegakan aturan. Pengamat militer dari Universitas Lampung, Dr. Budiarto, menyoroti bahwa diperlukan edukasi berkelanjutan dan pengawasan internal yang lebih ketat, serta sanksi yang transparan dan konsisten untuk menciptakan efek jera. Menurutnya, respons cepat dan tegas dari pimpinan seperti Pangdam Radin Inten (Kodam II/Sriwijaya yang membawahi Lampung) adalah langkah positif, namun implementasi di lapangan dan konsistensi penegakan hukum militer menjadi kunci untuk mengatasi masalah ini secara sistematis.
Penting bagi institusi TNI untuk terus memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin guna memastikan bahwa setiap prajurit memahami dan mematuhi aturan hukum serta etika dalam berinteraksi dengan masyarakat. Transparansi dalam penanganan kasus pelanggaran dan komunikasi yang terbuka dengan publik juga krusial untuk memulihkan dan menjaga kepercayaan, serta menunjukkan bahwa TNI adalah institusi yang profesional dan akuntabel. Ke depan, keberhasilan TNI dalam menangani insiden seperti ini akan menjadi barometer penting bagi komitmennya untuk mewujudkan profesionalisme dan kedekatan dengan rakyat, sejalan dengan doktrin "Bersama Rakyat TNI Kuat."