:strip_icc()/kly-media-production/medias/5448319/original/080042700_1766026261-1000756597.jpg)
Enam aktivis yang ditahan selama 107 hari karena dugaan perusakan Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Mapolda NTB) dan pengibaran bendera "One Piece" akhirnya dibebaskan pada Rabu, 17 Desember 2025, setelah Pengadilan Negeri Mataram mengabulkan eksepsi tim pembela. Majelis hakim dalam sidang sela menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum, menandai putusan penting dalam kasus yang memicu perdebatan luas mengenai kebebasan berekspresi dan proporsionalitas penegakan hukum di Indonesia.
Putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Rosihan Luthfi memerintahkan pembebasan para terdakwa dari tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara. Keputusan ini menyusul penahanan para aktivis sejak aksi demonstrasi besar pada 30 Agustus 2025 di depan Mapolda NTB yang berujung ricuh. Mereka didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Tim penasihat hukum terdakwa, melalui Andre Saputra, menjelaskan bahwa eksepsi diterima karena dakwaan jaksa mengandung sejumlah kejanggalan serius. Salah satu poin utama adalah penerapan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP secara bersamaan terhadap para terdakwa, yang seharusnya ditangani secara terpisah. Selain itu, dakwaan dinilai "obscuur libel" atau kabur, dengan adanya nama terdakwa yang ganda atau tidak disebutkan sama sekali, serta tidak menguraikan peran masing-masing terdakwa secara konkret. Megawati Iskandar Putri, kuasa hukum lainnya, berharap putusan sela ini menjadi preseden bagi kasus serupa dan menegaskan bahwa aksi Agustus lalu adalah bagian dari penyampaian pendapat di muka umum.
Insiden pada 30 Agustus 2025 melibatkan ribuan mahasiswa, buruh, dan pengemudi ojek daring (ojol) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB 2025. Massa berhasil menerobos barikade, terlibat bentrok fisik dengan aparat, merusak pintu kaca lobi Mapolda NTB, dan mematahkan tiang bendera di halaman markas tersebut. Di tengah kericuhan itu, sejumlah peserta aksi mengibarkan bendera Jolly Roger "One Piece" di tiang bendera Mapolda NTB. Bendera tersebut dianggap sebagai simbol perlawanan rakyat terhadap kesewenangan aparat dan ketidakadilan.
Aksi demonstrasi tersebut menyuarakan beragam tuntutan, termasuk penolakan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dianggap melegitimasi tindakan represif aparat, penghentian segala bentuk intimidasi terhadap massa aksi, desakan agar kepolisian menindak pelaku penabrakan pengemudi ojol di Jakarta, serta transparansi penanganan kasus tersebut. Mereka juga menuntut pembebasan aktivis yang ditahan di berbagai daerah dan pencopotan Kapolri serta Kapolda NTB.
Fenomena pengibaran bendera "One Piece" sebagai bentuk ekspresi publik telah memicu perdebatan di tingkat nasional. Sejumlah ahli hukum pidana, seperti Muhammad Fatahillah Akbar dari Universitas Gadjah Mada, menyatakan bahwa pengibaran bendera tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan tidak dapat dipidana kecuali jika dimaksudkan untuk menggantikan bendera negara atau dengan niat jahat menghina simbol negara. Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia, mengkritik respons aparat sebagai berlebihan dan menganggap pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk kritik damai yang dilindungi hak asasi manusia.
Meskipun demikian, pejabat seperti Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan sebelumnya mengingatkan bahwa tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih dapat memiliki konsekuensi pidana di bawah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1), yang melarang pengibaran bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Namun, Ayub Dwi Anggoro, pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Ponorogo, menilai pengibaran bendera bajak laut ini sebagai protes simbolik atas ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintah dan bukan tindakan makar.
Putusan sela ini, meski bukan putusan akhir, merupakan langkah signifikan yang menunjukkan perlunya kecermatan dalam penegakan hukum terhadap aktivis. Tim pembela berharap Kejaksaan Tinggi NTB dapat menghentikan kasus ini setelah menerima salinan lengkap putusan hakim. Kasus ini menyoroti ketegangan antara hak untuk berekspresi dan upaya negara dalam menafsirkan serta mengendalikan simbol-simbol publik, menegaskan kembali pentingnya prinsip legalitas dalam proses peradilan.