:strip_icc()/kly-media-production/medias/1013558/original/005420700_1444269375-rupiah230715.jpg)
Dewan Pengupahan Kota Pontianak pada Selasa, 23 Desember 2025, resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak untuk tahun 2026 sebesar Rp 3.205.220. Angka ini menandai kenaikan sebesar Rp 180.400 atau sekitar 5,96 persen dari UMK tahun 2025 yang tercatat Rp 3.024.820. Keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan intensif yang mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi daerah dan diharapkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Iwan Amriady, menjelaskan bahwa penetapan UMK ini berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Metode perhitungan menggunakan "titik alfa" sebagai instrumen untuk menjaga objektivitas keputusan. Titik alfa sendiri memiliki rentang antara 0,5 hingga 0,9, yang dipilih berdasarkan kondisi investasi, tingkat inflasi daerah, serta keberlangsungan dunia usaha.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) sebelumnya telah menetapkan titik alfa pada angka 0,8, sehingga pemerintah kabupaten/kota tidak diperkenankan menetapkan angka di bawah ketentuan tersebut. Dalam proses pembahasan, serikat pekerja mengusulkan penggunaan titik alfa tertinggi (0,9) untuk menjaga daya beli pekerja. Namun, Dewan Pengupahan turut mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha agar keberlangsungan bisnis tetap terjaga. Konsensus akhirnya tercapai pada penggunaan titik alfa 0,8 sebagai dasar perhitungan. Meskipun menggunakan titik alfa yang sama dengan provinsi, UMK Kota Pontianak tetap lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar. Seluruh unsur Dewan Pengupahan Kota Pontianak telah menyepakati keputusan ini dan menandatangani berita acara sebagai dasar hukum penetapan. Tahap selanjutnya adalah pengesahan oleh Wali Kota Pontianak dan penyampaian kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk proses administrasi lanjutan.
Kenaikan UMK ini berlangsung di tengah proyeksi pertumbuhan ekonomi Kalimantan Barat yang solid. Bank Indonesia (BI) memperkirakan perekonomian Kalbar pada tahun 2025 tumbuh di kisaran 4,7 hingga 5,5 persen, dengan inflasi yang relatif terjaga. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan inflasi year-on-year (y-on-y) di Pontianak pada September 2025 tercatat sebesar 1,49 persen, merupakan yang terendah di Kalbar. Pertumbuhan ekonomi Kalbar pada triwulan II 2025 mencapai 5,59 persen (yoy), didorong oleh kinerja sektor pertanian, industri pengolahan, perdagangan, konstruksi, serta konsumsi rumah tangga dan investasi. Untuk keseluruhan tahun 2025, pertumbuhan ekonomi Kalbar diperkirakan mencapai 5,26 hingga 5,39 persen (yoy).
Implikasi dari kenaikan UMK ini diperkirakan akan beragam. Bagi pekerja, peningkatan upah diharapkan dapat sedikit meringankan beban ekonomi di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok, menjaga daya beli, dan meningkatkan kesejahteraan. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalbar sebelumnya menyatakan bahwa UMP 2026, yang juga memengaruhi UMK, mungkin belum sepenuhnya menjawab Kebutuhan Hidup Layak (KHL), mengindikasikan bahwa sebagian pekerja masih menginginkan kenaikan yang lebih tinggi. Sementara itu, kalangan pengusaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), mungkin menghadapi tantangan dalam menyesuaikan struktur biaya operasional. Keseimbangan antara daya beli pekerja dan kemampuan perusahaan menjadi krusial untuk mencegah dampak negatif seperti perlambatan investasi atau relokasi usaha, yang dapat mengancam stabilitas ketenagakerjaan di Pontianak. Peran pemerintah daerah dalam memantau implementasi UMK 2026 serta memberikan insentif atau dukungan bagi sektor usaha yang paling terdampak akan menjadi penentu keberhasilan kebijakan ini dalam jangka panjang.