:strip_icc()/kly-media-production/medias/1013558/original/005420700_1444269375-rupiah230715.jpg)
Pemerintah Kota Malang telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Malang untuk tahun 2026 sebesar Rp 3.736.101, yang menandai kenaikan sekitar 6 persen atau Rp 211.863 dari UMK tahun sebelumnya. Keputusan ini, yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026, resmi diumumkan setelah melalui proses diskusi tripartit yang melibatkan pemerintah daerah, perwakilan pengusaha, dan serikat pekerja.
Kenaikan UMK 2026 ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2021. Regulasi ini menetapkan formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang dikenal sebagai koefisien alfa. Untuk Kota Malang, proses pembahasan Dewan Pengupahan Kota menyepakati penggunaan koefisien alfa 0,7, yang berhasil menyatukan perbedaan pandangan antara berbagai pihak menjadi satu usulan kenaikan.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa kenaikan upah ini semestinya dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi dunia usaha, bukan hanya beban finansial. Menurutnya, pemberian kepercayaan melalui upah yang lebih layak diharapkan dapat mendorong produktivitas, kompetensi, dan loyalitas pekerja, yang pada gilirannya akan memberikan dampak positif bagi perusahaan itu sendiri. Senada dengan Wali Kota, Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyatakan bahwa konsensus yang tercapai tahun ini merupakan pencapaian penting, mengingat tahun-tahun sebelumnya seringkali diwarnai dengan beberapa opsi usulan yang berbeda. Pihaknya berjanji akan meningkatkan pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap penerapan UMK 2026.
Di sisi lain, dari kalangan pekerja, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno, menyambut baik kenaikan 6 persen ini, menyebutnya sejalan dengan keputusan pemerintah pusat. Namun, Suhirno menyoroti masalah pengawasan di lapangan, di mana masih banyak perusahaan yang diduga menggaji pekerja di bawah ketentuan UMK, terutama bagi pekerja dengan status Perjanjian Waktu Kerja Tertentu (PWKT) atau kontrak. Ia mendesak pemerintah untuk memperkuat pengawasan agar ketetapan UMK benar-benar diterapkan secara merata dan tidak hanya menjadi angka di atas kertas.
Kenaikan UMK ini berlangsung di tengah dinamika ekonomi regional dan nasional. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa inflasi tahunan (year-on-year) Kota Malang pada 2024 berada di angka 1,36 persen, merupakan yang terendah dalam satu dekade terakhir, dan inflasi Desember 2024 tercatat 0,46 persen. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Kota Malang pada 2024 melambat menjadi 5,41 persen dari 6,07 persen pada 2023. Proyeksi Bank Indonesia (BI) Jawa Timur mengindikasikan pertumbuhan ekonomi provinsi pada 2025 di kisaran 4,7-5,5 persen, dengan inflasi yang terkendali pada angka 2,5 ± 1 persen. Inflasi Jawa Timur pada Triwulan I 2025 tercatat 0,77% (yoy) dan meningkat menjadi 2,17% (yoy) pada Agustus 2025. Kondisi makroekonomi ini menjadi pertimbangan utama dalam formulasi kenaikan upah.
Dengan UMK Rp 3.736.101, Kota Malang menempati peringkat ketujuh tertinggi di Jawa Timur, di bawah Kabupaten Malang yang UMK 2026-nya mencapai Rp 3.938.160. Posisi ini mencerminkan struktur ekonomi dan biaya hidup di Kota Malang yang didominasi sektor jasa, pariwisata, dan pendidikan. Konsistensi dalam penetapan UMK yang mempertimbangkan daya beli pekerja sekaligus keberlanjutan usaha menjadi kunci untuk menjaga stabilitas hubungan industrial dan iklim investasi di Kota Malang. Tantangan ke depan adalah memastikan kepatuhan pengusaha dan menguatkan kapasitas pekerja agar peningkatan kesejahteraan dapat berjalan seiring dengan peningkatan produktivitas.