Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Misteri Motif Pembunuhan Ibu Muda Medan oleh Bocah 12 Tahun Terpecahkan

2025-12-30 | 03:51 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-29T20:51:40Z
Ruang Iklan

Misteri Motif Pembunuhan Ibu Muda Medan oleh Bocah 12 Tahun Terpecahkan

Seorang anak perempuan berusia 12 tahun berinisial A, yang masih duduk di bangku kelas 6 SD dan kini ditetapkan sebagai anak berkonflik hukum, telah teridentifikasi sebagai pelaku pembunuhan tragis terhadap ibu kandungnya, Faizah Soraya (42), di rumah mereka di Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada Rabu pagi, 10 Desember 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Polisi mengungkapkan motif di balik aksi keji ini adalah akumulasi rasa sakit hati dan tekanan psikologis yang dipicu oleh kekerasan dalam rumah tangga, penghapusan aplikasi gim daring, serta obsesi terhadap gim daring dan anime.

Kasus pembunuhan yang mengguncang warga Medan ini bermula saat korban ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka tusukan di sekujur tubuhnya oleh putri sulungnya, sementara A terlihat memegang pisau di tempat kejadian. Kondisi keluarga korban, Faizah Soraya, yang selama ini dianggap harmonis oleh warga sekitar, ternyata menyimpan konflik internal yang mendalam. Penyelidikan oleh Polrestabes Medan, yang melibatkan pemeriksaan terhadap 37 saksi dan ahli, mengungkap bahwa A kerap menyaksikan kakaknya dipukuli menggunakan ikat pinggang oleh sang ibu hingga mengalami memar. Selain itu, hubungan rumah tangga orang tuanya juga diketahui tidak harmonis, dengan ayah tersangka tinggal di lantai dua dan korban beserta anak-anaknya di lantai satu. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa motif pelaku adalah sakit hati yang terakumulasi. Ia menambahkan, terdapat riwayat ancaman dan kekerasan dalam keluarga, termasuk penggunaan pisau oleh korban terhadap anak-anak dan suaminya. Selain kekerasan fisik, A juga merasa tersakiti karena salah satu aplikasi gim daring miliknya dihapus.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian dan Dinas Sosial Medan telah menempatkan A di sebuah rumah aman (safe house) dengan pendampingan psikolog. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang mengatur bahwa anak yang berumur 12 tahun tetapi belum 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana disebut Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). UU SPPA mengedepankan pendekatan Keadilan Restoratif dan Diversi, terutama bagi pelaku di bawah 14 tahun yang hanya dapat dikenai "tindakan", bukan "pidana" penjara. Diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian di luar proses peradilan, menghindari perampasan kemerdekaan anak, mendorong partisipasi masyarakat, dan menanamkan rasa tanggung jawab pada anak.

Kriminolog Dr. Redyanto dari Medan menyoroti bahwa kasus anak membunuh orang tua, meskipun jarang, bisa terjadi akibat gabungan faktor psikologis, lingkungan, trauma yang tidak terdiagnosis, dan potensi faktor neurobiologis. Ia menekankan bahwa anak usia 12 tahun berada pada tahap perkembangan emosional yang rentan, sehingga tekanan luar biasa seperti kekerasan dalam rumah tangga dapat memicu perilaku agresif. Psikolog Forensik Irna Minauli menambahkan bahwa hubungan antara kakak dan adik seringkali lebih erat daripada anak dengan orang tua, menjelaskan kemungkinan motif A yang merasa sakit hati karena melihat kakaknya dipukuli. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menganalisis bahwa tindakan A dipicu oleh faktor emosi, di mana anak belum bisa meregulasi emosinya dan mungkin merupakan bentuk protes terhadap perilaku ibunya.

Kasus ini menjadi cerminan tantangan serius dalam perlindungan anak di Sumatera Utara. Data dari Publikasi Statistik Kriminal 2024 menunjukkan bahwa Sumatera Utara mencatatkan jumlah kasus kejahatan terhadap kesusilaan tertinggi di Indonesia pada tahun 2023, dengan 752 kasus. Meskipun angka tersebut tidak spesifik pada pembunuhan, tingginya angka kriminalitas anak di bawah umur di Medan telah menjadi sorotan, dengan fenomena "Rayap besi, becak hantu dan pompa medan" yang menggambarkan tingginya angka pencurian dan penyalahgunaan narkoba, seringkali melibatkan anak di bawah umur. Anak-anak yang menjadi korban perceraian atau tidak mendapatkan perhatian yang cukup dari orang tua cenderung mudah terjerumus pada hal-hal negatif.

Pemerintah Indonesia, melalui UU SPPA, telah berupaya mengalihkan anak berhadapan dengan hukum dari sistem peradilan pidana formal, dan telah menyelesaikan hampir separuh (46,23%) kasus anak yang didampingi Pembimbing Kemasyarakatan melalui diversi sepanjang 2014-2020. Namun, tantangan masih ada, termasuk dalam akuntabilitas pelaksanaan diversi serta ketersediaan pendampingan dan rehabilitasi yang memadai. Kasus tragis di Medan ini menggarisbawahi urgensi penguatan sistem perlindungan anak yang komprehensif, tidak hanya dalam penanganan pasca-kejadian, tetapi juga dalam identifikasi dini dan intervensi terhadap faktor-faktor risiko seperti kekerasan dalam rumah tangga dan gangguan psikologis pada anak, demi mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.