:strip_icc()/kly-media-production/medias/5415656/original/077843000_1763386928-163711.jpg)
Para ulama di Sukabumi ramai-ramai membantah keras klaim yang menyebutkan mereka mendukung aktivitas pembabatan hutan Gunung Salak demi pengembangan pariwisata. Bantahan ini muncul menyusul beredarnya video di media sosial yang memicu polemik di tengah masyarakat dan pegiat lingkungan.
Kontroversi bermula dari unggahan video oleh kreator konten asal Sukabumi bernama Mang Kifly pada Sabtu, 13 Desember 2025. Video tersebut menampilkan suasana di area yang disebut "tanah enclave" di Blok Cangkuang, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, dan mengklaim adanya dukungan penuh dari para kiai se-Cidahu dan Cicurug terhadap wisata di lokasi tersebut. Narasi ini langsung menuai sorotan tajam karena area yang dimaksud merupakan kawasan hulu di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang berfungsi sebagai daerah resapan air. Video tersebut kemudian dihapus pada Minggu, 14 Desember 2025, setelah mendapat protes keras dari masyarakat.
Bendahara Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sukabumi, Syihabudin Ma'mun, yang terlihat dalam video tersebut, menegaskan bahwa kehadirannya bersifat spontan dan tanpa kesengajaan. Ia mengaku hanya memenuhi ajakan makan dari seorang rekan tokoh asal Cicurug dan tidak mengenal pihak pengelola wisata atau aktivitas di lokasi tersebut. Syihabudin menjelaskan bahwa ia hanya diminta berfoto, namun ternyata direkam dengan narasi dukungan yang tidak disetujuinya. Atas kegaduhan yang terjadi, Syihabudin secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan pegiat lingkungan.
Senada dengan Syihabudin, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cicurug, KH Moch Endang Sanaaul Ahza, juga membantah kebenaran narasi Mang Kifly. Ia menyatakan bahwa klaim dukungan ulama se-Cidahu dan Cicurug terhadap tempat rekreasi itu tidak benar. Endang menjelaskan kedatangannya ke lokasi tersebut dalam rangka silaturahmi dan tidak memiliki tujuan terkait wisata atau perusakan lingkungan.
Polemik ini semakin memanaskan isu dugaan komersialisasi kawasan hutan di TNGHS yang telah menjadi perhatian serius. Warga dan aktivis lingkungan menyoroti pembabatan hutan di Blok Cangkuang yang telah berlangsung masif selama lebih dari dua tahun. Kerusakan hutan ini dikhawatirkan dapat memicu bencana ekologis seperti banjir dan longsor, serta mengancam pasokan air bersih bagi tiga kecamatan di kaki Gunung Salak.
Tim Advokasi Warga Cidahu Gunung Salak, Rozak Daud, menegaskan bahwa pembukaan tempat wisata di kawasan hutan dan perkebunan tidak sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 26/PM.05.02/PEREK tertanggal Maret 2025 dan Nomor 180.HUB.03.08.02/PERKIM yang diterbitkan pada Desember 2025, yang menginstruksikan penghentian izin usaha non-kehutanan di kawasan tersebut. Rozak juga meluruskan pemahaman mengenai "tanah enclave", menyatakan bahwa tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) tersebut seharusnya diperuntukkan sebagai tanah cadangan negara, kepentingan umum, atau Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, bukan untuk dikelola kembali oleh perusahaan baru sebagai tempat wisata.
Warga mendesak penegak hukum untuk segera bertindak tegas menghentikan kegiatan tersebut, menelusuri keabsahan perizinan, serta memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan pemanfaatan kawasan hutan dan perkebunan demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat.