
Nenek Asyah, 76 tahun, yang menjadi korban penganiayaan brutal di Cianjur setelah dituduh sebagai penculik anak, meninggal dunia pada Jumat, 26 Desember 2025, pukul 04.00 WIB. Kematian Asyah diyakini kuasa hukumnya akibat trauma berkepanjangan dan luka memar yang dideritanya pasca insiden main hakim sendiri yang terjadi pada 4 Mei 2025 lalu. Kasus ini menyoroti kerentanan lansia terhadap kekerasan massa yang dipicu hoaks, serta urgensi penegakan hukum yang efektif dan perlindungan sosial yang memadai.
Asyah, warga Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, mengalami penganiayaan pada Minggu, 4 Mei 2025. Insiden tersebut bermula ketika Asyah, yang baru saja mencairkan dana pensiun almarhum suaminya di Sukabumi, merasa kelelahan dan meminta bantuan seorang anak kecil untuk menuntunnya di jalan menanjak. Anak tersebut tiba-tiba berlari dan berteriak, yang kemudian memicu seorang warga meneriaki Asyah sebagai penculik. Kerumunan warga lantas mengeroyok dan memukulinya hingga babak belur, menyebabkan luka lebam di wajah dan punggung. Sebuah video penganiayaan Asyah bahkan sempat beredar luas di media sosial, menunjukkan seorang pria memukul dan memaki korban.
Cucu Asyah, Nur Azizah (30), membantah keras tuduhan penculikan tersebut, menjelaskan bahwa neneknya bukan penculik dan lokasi kejadian hanya berjarak sekitar lima menit dari rumah mereka. Kuasa hukum Asyah, Fanfan Nugraha, menyatakan bahwa kondisi fisik dan mental kliennya terus menurun sejak kejadian penganiayaan tersebut. Sebelum wafat, Asyah sempat menunaikan ibadah umrah berkat bantuan seorang dermawan, mewujudkan salah satu mimpinya.
Kepolisian Resor Cianjur menindaklanjuti laporan kasus ini dengan menetapkan dua tersangka penganiayaan, yakni Ahmad dan Abdul Kohar. Ahmad ditangkap tak lama setelah kejadian, sementara Abdul Kohar sempat buron sebelum akhirnya diamankan. Keduanya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur pada 28 Agustus 2025, setelah terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan orang luka.
Kasus Nenek Asyah merefleksikan permasalahan serius vigilantisme atau main hakim sendiri yang masih jamak di Indonesia. Data Sistem Nasional Pemantauan Kekerasan (SNPK) periode Maret 2014-Maret 2015 mencatat 4.723 kejadian main hakim sendiri di 34 provinsi, mengakibatkan 321 orang meninggal dan 5.789 orang cedera. Rentang 2005 hingga 2014, SNPK juga mencatat 33.627 korban kekerasan main hakim sendiri di 16 provinsi, dengan 1.659 di antaranya meninggal dunia. Fenomena ini seringkali didorong oleh minimnya kepercayaan publik terhadap penegak hukum dan penyebaran informasi palsu, termasuk hoaks penculikan anak yang kerap memicu amuk massa.
Dalam konteks perlindungan lansia, insiden ini menggarisbawahi kelemahan implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Meskipun undang-undang tersebut menjadi dasar hukum utama, masih banyak lansia di Indonesia yang menghadapi tantangan dalam memperoleh hak-hak dasar dan perlindungan dari kekerasan atau penelantaran. Ketiadaan Komisi Nasional Lansia secara de facto juga menciptakan kekosongan dalam advokasi sistem perlindungan dan kesejahteraan lansia yang memadai.
Kematian Asyah bukan sekadar tragedi personal, melainkan alarm bagi masyarakat dan pemerintah akan bahaya tindakan main hakim sendiri dan dampak destruktif hoaks. Diperlukan upaya sistematis untuk meningkatkan literasi digital masyarakat, memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, serta memastikan perlindungan hukum dan sosial yang komprehensif bagi kelompok rentan seperti lansia. Tanpa perbaikan mendasar, insiden serupa yang merenggut nyawa tidak bersalah dapat terus terulang.