:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452070/original/056556900_1766384878-3.jpg)
Semarang, Indonesia – Tragedi kecelakaan maut bus PO Cahaya Trans di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Kota Semarang, pada Senin dini hari, 22 Desember 2025, yang menewaskan 16 penumpang, kembali menyoroti carut-marut persoalan keselamatan transportasi darat di Indonesia. Investigasi awal kepolisian dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengindikasikan bahwa sopir bus tersebut minim pengalaman dan tidak familiar dengan rute, diperparah dengan kondisi bus yang dinyatakan tidak laik jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa bus bernomor polisi B 7201 IV itu terakhir menjalani uji berkala pada 3 Juli 2025, namun hasil ramp check pada 9 Desember 2025 menyatakan bus tersebut tidak laik jalan dan dilarang beroperasi. Lebih lanjut, bus tersebut juga tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dalam aplikasi MitraDarat. Kecelakaan ini, yang terjadi sekitar pukul 00.30 WIB, diduga kuat disebabkan oleh kurangnya konsentrasi pengemudi dan ketidaktahuan medan jalan saat menuruni simpang susun Krapyak, yang mengakibatkan bus melaju dengan kecepatan tinggi, kehilangan kendali, menabrak pembatas jalan, dan terguling.
Fakta lain yang terungkap adalah sopir yang bertugas saat kejadian, Gilang Ihsan Faruq (22), merupakan sopir cadangan yang baru dua kali melakukan perjalanan pulang-pergi (PP) rute Bogor–Yogyakarta. Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Wilayah Jawa Tengah, Dr. Ir. Alfa Narendra, menyoroti dugaan rendahnya kemahiran sopir cadangan berusia 22 tahun tersebut sebagai penyebab utama kecelakaan. Menurut Alfa, jalan di lokasi kejadian tergolong mulus dan memiliki kelengkapan rambu batas kecepatan 40 km/jam, namun analisis sementara menunjukkan bus terguling akibat gaya sentrifugal besar karena berbelok mendadak ke kiri dengan kecepatan tinggi, jauh melebihi batas yang diizinkan.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), telah memerintahkan investigasi tuntas oleh Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri, menekankan bahwa setiap kendaraan umum penumpang yang melintas di jalan raya harus dalam status laik jalan dan pengemudi harus fit sesuai ketentuan. Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kewaspadaan dan disiplin berlalu lintas, khususnya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), karena faktor kecepatan, kondisi pengemudi, serta kesiapan kendaraan sangat menentukan keselamatan di jalan.
Tragedi ini menjadi peringatan keras akan pola kecelakaan bus yang berulang sejak awal tahun 2024, di mana ketidakmampuan pengemudi mengendalikan laju bus dan kondisi bus yang tidak laik jalan sering menjadi penyebabnya. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1 mewajibkan uji berkala (uji KIR) untuk mobil penumpang umum dan bus setiap enam bulan sekali guna menjamin kelayakan kendaraan. Kelalaian dalam mematuhi uji KIR dapat berakibat sanksi administratif hingga pencabutan izin. Ahli waris korban juga dapat menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap perusahaan otobus (PO Bus) dan pemilik bus atas kerugian yang diakibatkan kelalaian menjalankan perusahaan angkutan umum yang dikemudikan sang sopir.
Anggota Komisi V DPR RI, Daniel Mutaqien Syafiuddin, menilai tragedi ini sebagai alarm serius yang membutuhkan audit menyeluruh terhadap titik-titik rawan kecelakaan, penerapan teknologi keselamatan, serta pemantauan real-time terhadap bus AKAP. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menjamin menanggung biaya perawatan korban luka, sementara tim identifikasi gabungan Polri dan rumah sakit berhasil mengungkap identitas 16 korban meninggal. Kecelakaan ini menggarisbawahi urgensi pembenahan sistemik dalam pengawasan, regulasi, dan penegakan hukum di sektor transportasi darat untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang.