:strip_icc()/kly-media-production/medias/5455880/original/029083300_1766741248-20251226_140341.jpg)
Peneroran bom yang menyasar 10 sekolah di Depok, Jawa Barat, pada Selasa, 23 Desember 2025, akhirnya terungkap dalangnya: seorang mahasiswa berinisial H atau HRR (23) yang frustrasi setelah lamaran pernikahannya ditolak oleh keluarga mantan kekasihnya, Kamila Hamdi (inisial K). Kepolisian Resor Metro Depok telah menetapkan HRR sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan intensif, mengungkap motif asmara pribadi di balik ancaman serius yang sempat menghebohkan publik menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Kompol Made Oka Utama, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, menjelaskan bahwa motif utama tersangka adalah kekecewaan mendalam akibat lamaran kepada K dan keluarganya ditolak. “Motif dari tersangka untuk melakukan peneroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa karena lamarannya ditolak oleh keluarga Kamila Hamdi,” ujar Kompol Made Oka. Hubungan asmara antara HRR dan K diketahui telah kandas sejak tahun 2022, namun penolakan lamaran memicu serangkaian tindakan teror dari HRR.
HRR, seorang mahasiswa jurusan Teknologi Informatika (IT) di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Barat, ditangkap di Semarang, Jawa Tengah. Teror ancaman bom dikirimkan melalui surat elektronik (surel) pada 23 Desember 2025, sekitar pukul 02.32 WIB. Dalam aksinya, HRR sengaja mencatut nama Kamila Hamdi dan menggunakan alamat email kluthfiahamdi@gmail.com, seolah-olah K adalah pengirim ancaman tersebut. Polisi memastikan bahwa K tidak terlibat dalam aksi teror ini, melainkan menjadi korban pencatutan identitas dan serangkaian teror lain dari HRR.
Penelusuran digital menunjukkan bahwa HRR memperoleh daftar alamat email 10 sekolah secara acak menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) seperti ChatGPT. Selain ancaman bom, pesan tersebut juga berisi ancaman penculikan, pembunuhan, dan penyebaran narkoba di sekolah-sekolah yang menerima email tersebut. HRR bahkan mencantumkan identitas lengkap K, termasuk almamater SMP dan SMA IT Nurrurahman serta Universitas Telkom, serta alamat rumah K di Jalan Jati Ulin blok F/no 6 kavling UI barat, Depok, dalam email ancaman. Salah satu sekolah yang menjadi sasaran teror juga merupakan almamater K.
Ini bukanlah kali pertama HRR melakukan teror terhadap K. Sejak hubungan mereka berakhir, HRR dilaporkan sering melakukan pengancaman, termasuk membuat akun media sosial palsu untuk menjelek-jelekkan K serta mengirimkan pesanan fiktif makanan ke alamat rumah dan kampus K. Tindakan berulang ini mengindikasikan pola perilaku obsesif dan manipulatif yang didorong oleh rasa sakit hati dan keinginan untuk menarik perhatian K yang sudah tidak lagi meresponsnya.
Atas perbuatannya, HRR dijerat dengan Pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 335 KUHP atau Pasal 336 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun.
Kasus ini menyoroti kerentanan masyarakat terhadap penyalahgunaan teknologi untuk tujuan teror pribadi, serta implikasi psikologis dari penolakan asmara yang ekstrem. Implikasi jangka panjang bagi sekolah adalah peningkatan kewaspadaan terhadap ancaman digital dan kebutuhan untuk memperkuat sistem keamanan siber serta protokol darurat. Bagi aparat penegak hukum, kasus ini menjadi preseden penting dalam menindak kejahatan siber yang motifnya berakar dari masalah personal, menunjukkan bahwa tindakan teror, bahkan yang tidak melibatkan bahan peledak sungguhan, tetap merupakan ancaman serius yang patut ditindak tegas. Ini juga memicu diskusi lebih lanjut mengenai dukungan kesehatan mental bagi individu yang mengalami penolakan dan bagaimana masyarakat dapat mencegah eskalasi emosi negatif menjadi tindakan kriminal berbahaya.