Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Surabaya Berperang Melawan Premanisme Ormas: Kasus Perataan Rumah Nenek Elina di Jalur Hukum

2025-12-27 | 17:04 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-27T10:04:25Z
Ruang Iklan

Surabaya Berperang Melawan Premanisme Ormas: Kasus Perataan Rumah Nenek Elina di Jalur Hukum

Sebuah insiden pengusiran paksa dan perataan tanah rumah milik Elina Widjajanti, seorang lansia berusia 80 tahun di Dukuh Kuwukan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, telah memasuki ranah hukum dengan penyelidikan aktif oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Peristiwa yang terjadi pada 6 Agustus 2025 ini melibatkan puluhan orang yang diduga anggota organisasi masyarakat (ormas) dan memicu reaksi keras dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, yang menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik premanisme di Kota Pahlawan.

Kronologi kejadian bermula saat sekitar 50 orang, termasuk pria berinisial S dan M, mendatangi rumah Elina pada 6 Agustus 2025 dan memaksa nenek Elina beserta keluarganya untuk meninggalkan kediaman yang telah mereka tempati sejak tahun 2011 tersebut. Meskipun Elina menolak, upaya penguasaan lokasi terus dilakukan secara paksa. Elina bahkan mengaku mengalami kekerasan fisik, di mana lengannya ditarik, tubuhnya diseret, dan diangkat secara paksa hingga keluar rumah, menyebabkan luka berdarah di hidung dan memar di wajahnya. Setelah Elina diusir, pihak S dan Y memasang palang di pekarangan rumah sehingga Elina tidak dapat kembali. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 15 Agustus 2025, perabotan rumah Elina dipindahkan tanpa seizin pemilik menggunakan dua mobil pikap ke lokasi yang tidak diketahui. Puncaknya, pada 9 Agustus 2025, rumah tersebut dirobohkan secara paksa menggunakan ekskavator atas perintah Samuel, hingga rata dengan tanah.

Kuasa hukum Elina, Willem Mintarja, menjelaskan bahwa kliennya bersama lima orang lainnya menempati tanah seluas 92 meter persegi yang diklaim sebagai milik ahli waris Elisa Irawati. Willem menegaskan bahwa tindakan pengusiran dan perobohan ini dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang sah. Laporan polisi telah diajukan ke Polda Jatim pada 29 Oktober 2025, tercatat dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengonfirmasi bahwa kasus ini telah ditindaklanjuti dan dinaikkan ke tahap penyidikan, dengan enam orang saksi telah diperiksa. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, juga telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi dan meminta kepolisian bertindak tegas terhadap oknum ormas yang terlibat.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan insiden ini menjadi atensi serius Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Eri menyesalkan adanya tindakan arogansi dan premanisme di kota tersebut, menekankan bahwa proses hukum seharusnya menjadi jalur penyelesaian sengketa, bukan intimidasi atau kekerasan. "Kalau orang bisa mengusir warga hanya bermodal klaim dan tekanan, maka negara kalah. Ini tidak boleh terjadi di Surabaya," tegas Eri Cahyadi. Ia juga menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri akan membentuk Satgas Anti-Preman yang melibatkan seluruh elemen suku di kota itu untuk menjaga kondusivitas. Pertemuan dengan seluruh ketua ormas dan tokoh suku di Surabaya direncanakan pada awal Januari 2026 untuk menyamakan visi dalam menjaga keamanan kota.

Ketua Umum DPP MADAS, Moh Taufik, membantah keterlibatan organisasinya dalam pembongkaran paksa rumah Nenek Elina. Taufik menyatakan pihaknya mengecam segala bentuk premanisme dan merasa dirugikan dengan pemberitaan yang mengarah pada rasisme. Ia juga mengaku baru mengetahui informasi kejadian yang terjadi pada Agustus 2025 tersebut dari media dan berharap penegakan hukum dilakukan secara adil.

Kasus ini menyoroti kerentanan hak properti warga di hadapan kekuatan informal dan mempertaruhkan kredibilitas penegakan hukum. Tindakan merusak barang orang lain tanpa disengaja dapat dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP atau Pasal 521 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku pada 2026, dengan sanksi pidana hingga denda Rp 10 juta. Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana diubah oleh UU No. 16 Tahun 2017, melarang ormas melakukan tindak kekerasan, mengganggu ketertiban umum, atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas penegak hukum, dengan sanksi administratif berupa pencabutan status badan hukum atau surat keterangan terdaftar. Peristiwa di Surabaya ini menjadi preseden penting dalam upaya negara melawan tindakan di luar jalur hukum yang mengancam rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat. Pemkot Surabaya berkomitmen tidak hanya membantu pemulihan fisik dan psikis korban, tetapi juga memperkuat Satgas Anti-Preman agar premanisme tidak mendapat ruang di kota itu.