Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Terlapor Kasus Tanah Mbah Sadikem Balik Serang: Drama Hukum Baru Dimulai

2025-12-25 | 02:10 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-24T19:10:49Z
Ruang Iklan

Terlapor Kasus Tanah Mbah Sadikem Balik Serang: Drama Hukum Baru Dimulai

Pihak terlapor dalam sengketa tanah warisan Mbah Sadikem, Sugeng Hadi Prayitno, menempuh jalur hukum dengan melaporkan Mbah Sadikem dan Rohmat Subandi atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini dilayangkan pada Rabu, 24 Desember 2025, ke kepolisian, menandai babak baru dalam konflik lahan yang telah berlangsung lama di Padukuhan Nglaran, Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Langkah ini diambil menyusul tudingan publik dan media sosial yang menyebut Sugeng Hadi Prayitno telah menjual tanah warisan milik Sadikem.

Kuasa hukum Sugeng Hadi Prayitno, Darmadi, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merugikan nama baik kliennya. "Dikatakan bahwa Sugeng menjual tanah milik Sadikem, bahwasanya itu tidak benar. Sehingga dalam kesempatan ini kami melaporkan adanya pencemaran nama baik," ujar Darmadi kepada wartawan pada Rabu (24/12/2025).

Konflik ini berpusat pada klaim Mbah Sadikem, seorang lansia berusia 81 tahun, yang merasa kehilangan hak atas tanah warisan seluas ribuan meter persegi peninggalan ayahnya, Karijo Setiko alias Karyo Nadi. Tanah tersebut awalnya tercatat dalam letter C nomor 1189 percil 913 dengan luas sekitar 3.500 meter persegi. Persoalan mulai mencuat pada tahun 2021, ketika Ediyanto, keponakan Mbah Sadikem, menemukan adanya letter C lain atas nama Kariyo Taruno dengan nomor 724 percil 984 untuk objek tanah yang sama. Lebih lanjut, pada tahun 2023, kembali terbit letter C atas nama Sugeng Hadi Prayitno dengan nomor 2.426 percil 922 seluas sekitar 1.600 meter persegi, yang juga diklaim berada di atas objek tanah yang sama. Situasi ini memicu dugaan adanya praktik manipulasi administrasi dan keterlibatan oknum lurah dalam penerbitan letter C fiktif.

Sebelum laporan pencemaran nama baik ini, Sugeng Hadi Prayitno sempat dilaporkan ke Polda DIY pada Februari 2025 atas dugaan pemalsuan sertifikat letter C. Namun, laporan tersebut dilimpahkan dan ditangani oleh Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polres Gunungkidul, yang kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) karena dugaan yang disangkakan tidak terbukti. Proses hukum sebelumnya juga mencakup aduan ke Propam, yang hasilnya menyatakan tidak ditemukan pelanggaran prosedur maupun unsur tindak pidana dalam penanganan perkara tersebut.

Laporan pencemaran nama baik ini memperumit lanskap hukum kasus tanah warisan Mbah Sadikem. Dari sengketa kepemilikan dan dugaan manipulasi administrasi, kini fokus peradilan bergeser ke ranah reputasi. Implikasi dari babak baru ini akan signifikan bagi semua pihak. Apabila Mbah Sadikem dan Rohmat Subandi terbukti melakukan pencemaran nama baik, hal ini berpotensi melemahkan posisi mereka dalam memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim. Sebaliknya, jika laporan pencemaran nama baik tersebut tidak terbukti, legitimasi klaim Mbah Sadikem bisa menguat di mata publik dan hukum. Kasus ini juga menyoroti kerentanan masyarakat, khususnya lansia, terhadap sengketa lahan yang melibatkan dugaan maladministrasi dan peran oknum. Kelanjutan proses hukum ini akan menjadi tolok ukur bagi penegakan keadilan dalam kasus pertanahan yang kompleks di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, serta bisa menjadi preseden bagi penanganan sengketa serupa di masa mendatang.