Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Terkuak! Kondisi Sopir dan Kernet Bus Kecelakaan Maut Exit Tol Semarang

2025-12-22 | 11:57 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-22T04:57:45Z
Ruang Iklan

Terkuak! Kondisi Sopir dan Kernet Bus Kecelakaan Maut Exit Tol Semarang

Bus pariwisata PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV mengalami kecelakaan maut di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada Senin dini hari, 22 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa sedikitnya 15 penumpang dan melukai 19 lainnya ini menyisakan sopir bus, Haryanto (45), dalam kondisi syok berat dengan luka ringan, sementara kernet bernama Rizky (28) dilaporkan kritis.

Sopir bus, yang dalam daftar korban selamat juga teridentifikasi sebagai Gilang, berhasil dievakuasi dalam keadaan sadar dan dapat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian untuk membantu penyelidikan lebih lanjut terkait insiden tragis ini. Namun, kernet Rizky (28) masih dalam penanganan intensif akibat luka serius yang dideritanya. Data kepolisian dan Basarnas mengindikasikan bahwa bus yang membawa 34 penumpang dari Jatiasih, Jakarta, menuju Yogyakarta ini melaju dengan kecepatan tinggi sebelum diduga kehilangan kendali, menabrak pembatas jalan, dan akhirnya terguling. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, juga menduga kecelakaan ini disebabkan oleh kurangnya konsentrasi pengemudi dan ketidaktahuan medan jalan saat menuruni simpang susun Krapyak.

Terungkap fakta bahwa bus PO Cahaya Trans tersebut dinyatakan tidak laik jalan dan bahkan dilarang beroperasi berdasarkan hasil ramp check pada 9 Desember 2025. Uji berkala terakhir kendaraan ini tercatat pada 3 Juli 2025, yang berarti status kelayakan jalannya sudah kedaluwarsa sebelum insiden. Selain itu, bus tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) dalam aplikasi MitraDarat Kementerian Perhubungan. Kondisi bus yang ringsek parah pada bagian belakang dan samping pasca benturan keras menambah daftar panjang masalah yang mengemuka dari kecelakaan ini.

Insiden ini terjadi di tengah periode Siaga SAR Khusus Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, menyoroti kembali persoalan krusial keselamatan transportasi darat di Indonesia. Jawa Tengah secara konsisten mencatat angka kecelakaan lalu lintas yang tinggi, dengan 31.233 kasus dan 4.127 korban meninggal dunia sepanjang tahun 2023, serta 4.052 korban jiwa di tahun 2024. Tingginya angka ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan kecelakaan, khususnya pada moda transportasi massal seperti bus, masih memerlukan perhatian serius.

Kecelakaan seperti yang dialami PO Cahaya Trans ini menggarisbawahi urgensi penegakan regulasi keselamatan kendaraan dan manajemen pengemudi. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum pada Kawasan Strategis Nasional, serta Permenhub Nomor 10 Tahun 2012, telah mengatur standar keselamatan minimal untuk angkutan umum, termasuk bus pariwisata. Standar ini mencakup kondisi fisik dan mental pengemudi, sertifikasi kompetensi, ketersediaan pengemudi cadangan untuk perjalanan jauh, dan sistem manajemen kelelahan. Selain itu, kelaikan jalan kendaraan yang dibuktikan melalui uji KIR berkala adalah prasyarat mutlak yang kerap diabaikan.

Kasus ini diperkirakan akan memicu penyelidikan mendalam tidak hanya terhadap sopir dan kernet, tetapi juga terhadap pihak perusahaan otobus (PO) Cahaya Trans. Kelalaian dalam memastikan kelaikan jalan armada dan kepatuhan terhadap regulasi dapat berujung pada konsekuensi hukum serius bagi manajemen perusahaan, seiring dengan proses hukum yang akan menjerat pengemudi jika terbukti lalai. Tragedi ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan, dari operator bus hingga regulator, untuk memperketat pengawasan dan memastikan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi standar keselamatan demi mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.