:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434327/original/001544300_1764923119-Kapolres_Sumba_Timur__AKBP_Dr._Gede_Harimbawa__saat_memberikan_keterangan_pers.jpg)
Kepolisian Resor Sumba Timur berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok program investasi bank fiktif yang merugikan seorang warga hingga Rp 2 miliar. Mantan pegawai salah satu bank di Kota Waingapu berinisial RAH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, dalam konferensi pers di Mapolres pada Jumat (5/12/2025), menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban berinisial EU pada September 2025. Penyelidikan mendalam kemudian mengarahkan polisi kepada RAH, yang dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Modus operandi yang digunakan tersangka RAH adalah menawarkan program investasi bank fiktif bernama "Get Reward" kepada korban sejak Desember 2024. Pelaku meyakinkan korban bahwa program tersebut resmi dari bank dan menjanjikan cashback sebesar Rp 120 juta jika korban menyetor dana Rp 2 miliar.
Korban yang percaya kemudian menyerahkan buku tabungan serta menandatangani slip penarikan. Setelah mencairkan uang tersebut dan melakukan konfirmasi via WhatsApp, pelaku sempat menyetor Rp 120 juta ke rekening korban sebagai cashback, membuat korban semakin yakin akan kebenaran program tersebut.
Fakta penipuan ini terungkap pada Mei 2025, setelah pimpinan bank mendatangi korban dan menemukan adanya transaksi mencurigakan. Investigasi internal bank memastikan bahwa program "Get Reward" tidak pernah ada, dan dana yang disetorkan korban tidak pernah masuk dalam program resmi apa pun. Kapolres Sumba Timur menyatakan bahwa cashback Rp 120 juta yang diterima korban ternyata berasal dari uang korban sendiri yang ditarik oleh pelaku, sebagai bagian dari tipu muslihat untuk memperkuat kepercayaan korban.
Dalam pemeriksaan, penyidik mengungkapkan bahwa RAH menggunakan sekitar Rp 1,88 miliar dari uang hasil penipuan tersebut untuk kepentingan pribadinya, termasuk membeli satu unit mobil.