:strip_icc()/kly-media-production/medias/5433829/original/036309900_1764903464-Lokasi_lahan_sengketa_di_Makassar.jpg)
Sengketa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga kini memasuki babak baru, di mana PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) telah secara langsung menggugat PT Hadji Kalla di pengadilan setelah puluhan tahun polemik kepemilikan. Gugatan perdata dari GMTD ini terdaftar dengan nomor perkara 560/Pdt.G/2025/PN Mks di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar sejak 26 November 2025. Sidang pertama untuk perkara ini dijadwalkan pada 9 Desember 2025.
Menanggapi gugatan tersebut, tim hukum PT Hadji Kalla menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi seluruh tuntutan hukum yang diajukan oleh GMTD. Kuasa hukum PT Hadji Kalla dari Kantor Hukum Hendropriyono and Associates, Ardian Harahap, menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti historis dan faktual yang kuat atas kepemilikan sah tanah tersebut, yang juga terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia menyebutkan bahwa PT Hadji Kalla telah menguasai objek sengketa secara sah sejak tahun 1993 dan memiliki sertifikat sejak 1996, jauh sebelum GMTD memperoleh sertifikat pada tahun 2005. PT Hadji Kalla mengklaim telah rutin membayar PBB dan biaya penjaga tanah setiap bulannya. Dari total 16,4 hektare, empat bidang tanah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas sekitar 13 hektare, sementara sisanya merupakan satu kesatuan administrasi yang tak terpisahkan dari kepemilikan PT Hadji Kalla.
Ardian Harahap juga mengungkapkan dugaan keterlibatan Lippo Group dalam sengketa lahan ini, mengklaim bahwa PT Permata Sulawesi, yang memiliki 32,5% saham di GMTD, terafiliasi langsung dengan Lippo Group. Pernyataan ini sekaligus membantah klaim Lippo Group sebelumnya yang mengaku tidak memiliki kaitan dengan GMTD. Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa saham GMTD dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 13,5%, Pemerintah Kota Makassar 6,5%, Pemerintah Kabupaten Gowa 6,5%, dan Yayasan Sulawesi Selatan 6,5%, serta masyarakat. Pihak PT Hadji Kalla menduga bahwa pemegang saham lain ini tidak pernah memberikan persetujuan untuk melakukan gugatan perdata tersebut.
Tidak hanya siap menghadapi gugatan perdata, PT Hadji Kalla juga berencana menyiapkan langkah hukum pidana terkait dugaan pemalsuan data yang diduga dilakukan pihak GMTD. Laporan pidana ini rencananya akan diajukan dalam waktu dekat. Dalam perkara perdata ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga turut ditarik sebagai pihak turut tergugat, di mana BPN diharapkan akan mempertahankan produk hukum berupa sertifikat yang telah diterbitkannya.
Sengketa lahan ini bukan kali pertama antara kedua belah pihak. Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, PT Hadji Kalla telah melaporkan GMTD ke Polda Sulsel terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tanah dalam perjanjian tukar menukar lahan pada tahun 2015. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor Polisi: LPB/581/VI/2025/SPKT/POLDA SULSEL. Menurut PT Hadji Kalla, tanah yang diterima dari GMTD dalam perjanjian tukar menukar tersebut mengalami tumpang tindih sertifikat.
Di sisi lain, GMTD mengklaim bahwa klaim 16,4 hektare oleh PT Hadji Kalla tidak sah, dengan alasan bahwa kawasan tersebut dulunya berupa rawa dan tanah negara. GMTD juga menegaskan tidak ada putusan pengadilan atau surat BPN yang membatalkan surat keputusan pemerintah tahun 1991-1995 yang menjadi dasar hukum tertinggi mereka.
Mulyono Tanuwijaya alias Tan Fu Yong, seorang pengusaha real estate, juga muncul sebagai pihak yang mengklaim sebagai pemilik awal tanah seluas 163.262 meter persegi yang disengketakan ini. Menurut versi Mulyono, tanah tersebut awalnya dimiliki Abdul Hamid Daeng Lau, kemudian dijual kepada Pammusureng MG, yang lantas menjualnya kepada Mulyono pada Juni 1990. Namun, setelah transaksi, Mulyono menemukan adanya sertifikat ganda dan pembatalan sertifikat di PTUN Ujung Pandang pada tahun 1996. Terdapat juga informasi mengenai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 218 PK/PDT/2005 yang menolak Peninjauan Kembali yang diajukan oleh NV Hadji Kalla dan menguatkan kepemilikan sah atas nama A. Pammusureng Dg. Mangngawing atas lahan 16 hektare, meskipun PT Hadji Kalla menegaskan tidak terikat putusan tersebut karena bukan pihak dalam perkara itu.