Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Tabrak Lari Merenggut Nafkah Driver Ojol: Luka Parah, Motor Hancur, Tak Bisa Kerja

2025-12-31 | 05:10 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-30T22:10:49Z
Ruang Iklan

Tabrak Lari Merenggut Nafkah Driver Ojol: Luka Parah, Motor Hancur, Tak Bisa Kerja

Bayangan pahit menyelimuti kehidupan keluarga Budi (nama samaran), seorang pengemudi ojek daring di Medan, Sumatera Utara, setelah ia menjadi korban tabrak lari. Insiden yang terjadi pada malam hari di salah satu ruas jalan padat kota ini menyebabkan Budi mengalami luka serius dan motornya rusak parah, merenggut kemampuannya mencari nafkah dan menempatkan keluarganya dalam ketidakpastian finansial yang akut. Kasus yang menimpa Budi bukan anomali di tengah tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Sumatera Utara, provinsi yang menempati peringkat ketujuh kasus kecelakaan tertinggi di Indonesia pada tahun 2023.

Data Kepolisian Daerah Sumatera Utara menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Pada tahun 2023, tercatat 6.739 kasus kecelakaan lalu lintas, meningkat 4,2 persen dari 6.465 kasus pada tahun sebelumnya. Tragisnya, 1.405 pengendara tewas akibat kecelakaan sepanjang tahun 2023 di provinsi ini. Secara nasional, Korlantas Polri mencatat 79.220 kecelakaan lalu lintas hingga 5 Agustus 2024, dengan sepeda motor terlibat dalam 76,42% dari total insiden. Angka ini menggarisbawahi kerentanan pekerja informal seperti pengemudi ojek daring yang sangat bergantung pada sepeda motor sebagai alat utama mencari nafkah.

Kondisi Budi merefleksikan "nestapa ojol" yang lebih luas, di mana pengemudi seringkali menjadi tulang punggung ekonomi keluarga namun menghadapi minimnya perlindungan sosial dan jaminan kerja. Sebuah survei menunjukkan 31,6 persen responden pengemudi ojek daring pernah mengalami kecelakaan, dengan 2,7 persen di antaranya menderita luka berat dan kerusakan motor yang parah. Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyoroti bahwa banyak pengemudi ojek daring hidup dalam ketidakpastian ekonomi dan sosial. Mereka menghabiskan sebagian besar waktu kerja di jalan raya, meningkatkan risiko kecelakaan, namun seringkali tidak terlindungi jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja yang memadai dari perusahaan aplikator.

Meskipun PT Jasa Raharja bertanggung jawab menanggung biaya bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan, dan pemerintah provinsi seperti Jawa Tengah telah menunjukkan inisiatif untuk menanggung biaya pemulangan korban kecelakaan. Namun, dalam kasus tabrak lari, proses klaim dan identifikasi pelaku menjadi sangat kompleks, seringkali menyisakan beban finansial yang besar pada korban dan keluarganya.

Harapan muncul dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Pengemudi ojek daring dapat mendaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) untuk mendapatkan perlindungan ini. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menanggung seluruh biaya perawatan pengemudi ojek daring korban kecelakaan kerja hingga mencapai Rp1,2 miliar, tanpa batasan biaya, serta santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 100% upah selama 12 bulan pertama dan kemudian 50% hingga sembuh. Kasus serupa yang dialami seorang pengemudi ojek daring di Medan, Zainal, yang ditabrak angkutan kota, menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya perawatannya yang mencapai Rp306 juta. Hal ini menekankan pentingnya kepesertaan aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengemudi ojek daring.

Namun, tantangan dalam perlindungan hukum bagi pekerja informal, termasuk pengemudi ojek daring, masih nyata. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum sepenuhnya mencakup pekerja informal, dan masih ada celah hukum yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan perlindungan mereka. Kurangnya kesadaran pengemudi akan hak-hak mereka juga menjadi hambatan. Kasus Budi menggarisbawahi urgensi bagi pemerintah untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih komprehensif, memperkuat mekanisme penegakan hukum terhadap pelaku tabrak lari, dan meningkatkan sosialisasi program jaminan sosial agar setiap pengemudi ojek daring dapat bekerja dengan rasa aman. Tanpa langkah-langkah konkret ini, ribuan Budi lainnya di Sumatera dan seluruh Indonesia akan terus rentan terhadap "nestapa ojol" yang menghancurkan masa depan mereka dan keluarga.