Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Strategi Golkar: Pilkada Kembali ke DPRD, Perkuat Koalisi Permanen

2025-12-21 | 18:05 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-21T11:05:35Z
Ruang Iklan

Strategi Golkar: Pilkada Kembali ke DPRD, Perkuat Koalisi Permanen

Partai Golkar, melalui Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Tahun 2025 yang diselenggarakan di Jakarta pada Minggu (21/12), mengusulkan perubahan fundamental dalam sistem politik nasional. Dua rekomendasi utama yang disepakati adalah pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan dorongan pembentukan koalisi politik permanen. Usulan ini memicu perdebatan sengit mengenai arah demokrasi dan stabilitas pemerintahan Indonesia ke depan.

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pembahasan dalam Rapimnas bersifat internal, bertujuan memperkuat konsolidasi organisasi serta menyikapi dinamika politik nasional. Ia mengungkapkan bahwa usulan Pilkada melalui DPRD telah melalui kajian mendalam, dengan pandangan bahwa metode ini akan lebih baik.

Secara historis, Indonesia telah mengalami pasang surut dalam mekanisme Pilkada. Sebelum era reformasi, kepala daerah dipilih oleh DPRD, sebuah sistem yang dianggap kurang demokratis karena minimnya keterlibatan langsung masyarakat. Pilkada langsung pertama kali diimplementasikan pada Juni 2005 setelah Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, sebagai bagian dari penguatan otonomi daerah dan akuntabilitas pemimpin kepada rakyat. Namun, pada tahun 2014 sempat muncul wacana mengembalikan Pilkada ke DPRD melalui UU No. 22 Tahun 2014, yang kemudian dibatalkan setelah protes masyarakat.

Presiden Prabowo Subianto menyambut baik usulan Pilkada tidak langsung, menilai sistem ini dapat meningkatkan efisiensi proses politik dan mencegah dominasi oleh pemodal besar. Ia berargumen bahwa jika DPRD telah dipilih langsung oleh rakyat, maka lembaga tersebut dapat diberikan mandat untuk memilih kepala daerah. Namun, gagasan ini menuai kritik dari sejumlah pakar, seperti Prof. Caroline Paskarina dari Universitas Gadjah Mada, yang menilai pengembalian Pilkada ke DPRD sebagai bentuk kemunduran demokrasi. Ia memperingatkan bahwa langkah ini berpotensi memperdalam masalah demokrasi, mengurangi partisipasi publik, dan memusatkan kekuasaan pada elite politik.

Di sisi lain, ahli Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Dr. Riqi Ridlo Phahlevy, berpendapat bahwa secara normatif konsep Pilkada oleh DPRD tidak bertentangan dengan konstruksi UUD 1945 Pasal 18 Ayat (4) yang menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis. Menurutnya, rumusan ini membuka "open legal policy" bagi pembuat undang-undang untuk menentukan format Pilkada. Ia mencontohkan beberapa negara demokratis seperti Inggris, Belgia, Malaysia, dan Spanyol yang menerapkan sistem perwakilan dalam pemilihan kepala daerah. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tetap teguh pada prinsip Pilkada langsung oleh rakyat, sementara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masih mempertimbangkan usulan tersebut.

Selain isu Pilkada, Golkar juga mendorong transformasi kerja sama politik dari koalisi elektoral menjadi koalisi partai permanen yang bersifat ideologis dan strategis. Koalisi permanen ini, menurut Golkar, tidak hanya untuk memenangkan pemilihan presiden tetapi juga dilembagakan sebagai bentuk kerja sama politik yang mengikat di parlemen dan pemerintahan. Usulan ini telah dipertimbangkan sejak lama oleh partai-partai pendukung Presiden Prabowo Subianto, seperti Gerindra dan PAN, dengan alasan menjaga stabilitas pemerintahan dan menciptakan suasana rukun.

Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, melihat koalisi permanen sebagai kunci soliditas dan fokus kerja pemerintah, serta secara de facto PAN telah berkoalisi permanen dengan Presiden Prabowo dan Gerindra. Namun, Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, berpandangan bahwa koalisi permanen berpotensi melanggengkan monopoli kekuasaan dan berfungsi untuk memuluskan proses bagi-bagi jabatan. Sementara itu, Partai Nasdem menilai wacana koalisi permanen terlalu dini untuk dibahas, mengingat pemerintahan baru berjalan sekitar empat bulan.

Implikasi jangka panjang dari usulan ini sangat besar bagi lanskap politik Indonesia. Pengembalian Pilkada ke DPRD dapat mengubah secara fundamental representasi politik lokal dan akuntabilitas kepala daerah, berpotensi menggeser loyalitas dari rakyat kepada partai politik di parlemen. Dorongan koalisi permanen, di sisi lain, dapat meminimalisir fragmentasi politik dan meningkatkan efisiensi pengambilan kebijakan, namun juga berisiko mengurangi fungsi pengawasan dan check and balance dalam sistem presidensial. Kedua usulan ini mencerminkan upaya konsolidasi kekuasaan partai politik dan stabilitas pemerintahan, namun menuntut perhatian serius terhadap perlindungan prinsip-prinsip demokrasi dan partisipasi publik yang telah dibangun sejak reformasi.