:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429786/original/001093700_1764644293-Kejari_Pangkep.jpg)
Kejaksaan Negeri Pangkep secara resmi menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Ketiga pejabat yang terjerat kasus ini adalah Ketua KPU Pangkep berinisial Ichlas, Sekretaris KPU sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial Agus Salim, dan Komisioner KPU Pangkep berinisial Muarrif.
Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Illef Malamassam, dalam konferensi pers pada Senin malam, 1 Desember 2025, setelah proses pemeriksaan intensif dan gelar perkara. Penyidik telah memeriksa lebih dari 28 saksi dan 3 ahli, serta menemukan dua alat bukti kuat, termasuk dokumen elektronik hasil percakapan yang menguatkan dugaan tindak pidana.
Modus operandi yang diduga digunakan oleh para tersangka meliputi persekongkolan dalam pengaturan pengadaan barang dan jasa. Mereka dituding melakukan intervensi dalam proses pengadaan, meskipun Ketua dan Komisioner KPU tidak memiliki kewenangan teknis dalam hal tersebut. Intervensi ini dilakukan untuk bersekongkol dengan Sekretaris KPU yang memiliki kewenangan penuh sebagai PPK. Proses negosiasi harga pada katalog e-processing disebut hanya formalitas agar tampak sesuai aturan, padahal harga sudah disusun langsung dari dokumen penyedia yang telah mereka tentukan sebelumnya. Mereka juga diduga menunjuk penyedia secara langsung tanpa melalui mekanisme e-procurement yang semestinya dan meminta "fee" sebesar 10 persen dari setiap kegiatan atau rekanan yang mereka tunjuk.
Beberapa pengadaan yang terindikasi bermasalah mencakup alat peraga kampanye (APK), kegiatan peluncuran Pilkada, debat kandidat putaran pertama dan kedua, hingga Seminar Kids. Akibat perbuatan ini, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan menemukan kerugian negara mencapai Rp554.403.275. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp205.645.803 yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara menanti mereka. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Pangkep selama 20 hari, terhitung sejak 1 Desember 2025. Kejaksaan Negeri Pangkep menyatakan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.