
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk memanggil kembali mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dalam pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Hal ini disampaikan setelah Ridwan Kamil menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pada Selasa (2/12/2025), yang berlangsung selama hampir enam jam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kemungkinan pemanggilan kembali Ridwan Kamil terbuka lebar sesuai dengan kebutuhan penyidik untuk menggali informasi lebih lanjut. Penyidik saat ini akan menganalisis keterangan yang diberikan oleh Ridwan Kamil dan membandingkannya dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya, serta dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita oleh KPK. Proses analisis ini akan menentukan apakah diperlukan konfirmasi kembali kepada Ridwan Kamil atau pihak lain agar informasi menjadi utuh dan valid, serta bukti-bukti menjadi lebih lengkap dalam proses penyidikan perkara ini.
Ridwan Kamil tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.44 WIB dan selesai diperiksa pada pukul 16.30 WIB. Setelah pemeriksaan, ia mengaku merasa sangat bahagia dan lega karena momen klarifikasi yang telah ditunggu-tunggu selama berbulan-bulan akhirnya terlaksana. Ridwan Kamil menyatakan kehadirannya sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum dan tanggung jawab sebagai warga negara untuk memberikan keterangan seluas-luasnya.
Dalam keterangannya, Ridwan Kamil membantah mengetahui atau terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Ia menjelaskan bahwa gubernur hanya mengetahui aksi korporasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) jika dilaporkan oleh direksi, komisaris sebagai pengawas, atau kepala biro BUMD. Ia menegaskan tidak pernah menerima laporan mengenai dana iklan yang menjadi pokok perkara tersebut selama menjabat sebagai gubernur.
Penyidik KPK mendalami pengetahuan Ridwan Kamil terkait anggaran non-budgeter di PT Bank BJB. Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi mengenai aset-aset yang telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan aset lain yang belum dilaporkan, serta penghasilan resmi Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat. Hal ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan rasuah di BJB, termasuk kemungkinan adanya pemasukan di luar penghasilan resmi.
Terkait penyitaan mobil Mercedes Benz dan motor Royal Enfield oleh KPK, Ridwan Kamil membantah bahwa aset tersebut berasal dari uang hasil dugaan rasuah pengadaan iklan di Bank BJB. Ia mengklaim kendaraan-kendaraan tersebut dibeli menggunakan dana pribadi dan telah memberikan keterangan rinci kepada penyidik mengenai hal tersebut.
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 222 miliar. KPK sebelumnya telah menggeledah kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 sebagai bagian dari penyelidikan.