:strip_icc()/kly-media-production/medias/5453002/original/051195500_1766464717-Kejaksaan_Kalteng.jpg)
Palangka Raya, Kalimantan Tengah – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) pada Senin (22/12/2025) malam, menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penjualan mineral zirkon, ilmenit, serta rutil yang melibatkan PT Investasi Mandiri (IM). Salah satu dari dua tersangka yang baru ditetapkan adalah IH, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah. IH diduga kuat bersekongkol dengan tersangka sebelumnya, Vent Christway (VC) yang merupakan Kepala Dinas ESDM Kalteng, dalam menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru, termasuk IH dan ETS (karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari), dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari serangkaian pemeriksaan. Tersangka IH tidak hanya terlibat dalam persetujuan RKAB yang melanggar regulasi, tetapi juga diduga menerima suap atau janji sehubungan dengan proses penerbitan persetujuan RKAB dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri. Sementara itu, ETS, karyawan PT Investasi Mandiri, berperan aktif dalam penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya baik domestik maupun luar negeri yang tidak sesuai ketentuan, serta memberikan uang kepada VC dan ASN ESDM Kalteng terkait perizinan tersebut.
Kasus korupsi zirkon ini, yang telah bergulir sejak periode 2020 hingga 2025, ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Angka fantastis ini menjadikan kasus tersebut salah satu perkara korupsi pertambangan terbesar di Kalimantan Tengah dalam lima tahun terakhir. Kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat. Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christway (VC) dan Direktur PT Investasi Mandiri Herbowo Seswanto (HS) sebagai tersangka pada awal Desember 2025. VC dan HS diduga berkolusi dalam proses perizinan, mulai dari RKAB hingga penerbitan pertimbangan teknis IUP OP, yang dimanfaatkan oleh PT Investasi Mandiri untuk menampung hasil tambang ilegal dari masyarakat di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas.
Modus operandi dalam kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan RKAB sebagai "kedok" untuk melegalkan penjualan zirkon yang sebenarnya berasal dari penambangan ilegal. Praktisi pertambangan, Drs. Sutrisno, mantan Ketua Forum Kepala Teknik Tambang Kalteng, menyoroti bagaimana perusahaan pemegang IUP dan RKAB yang sah dapat menampung zirkon dari tambang ilegal namun tetap memperoleh Certificate of Origin (COO) resmi. Menurutnya, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 161 UU No. 3/2020 tentang Larangan Menampung atau Memperjualbelikan Mineral Tanpa Izin. Kejati Kalteng menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, mengingat banyaknya pihak yang terlibat dalam skema penjualan zirkon ilegal ini. Hingga saat ini, 62 saksi telah diperiksa oleh Kejati Kalteng. Para tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terhitung mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Implikasi dari praktik korupsi ini sangat luas, tidak hanya merugikan keuangan negara secara masif, tetapi juga merusak tata kelola pertambangan, mendorong penambangan ilegal yang merusak lingkungan, dan mengancam reputasi dagang Indonesia di tingkat global.