Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Skandal Zakat Rp 16,6 Miliar Enrekang: Oknum ASN Pemkab Jadi Tersangka Baru

2025-12-03 | 04:27 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-02T21:27:59Z
Ruang Iklan

Skandal Zakat Rp 16,6 Miliar Enrekang: Oknum ASN Pemkab Jadi Tersangka Baru

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SL (40) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang periode 2021-2024, yang merugikan negara hingga Rp 16,6 miliar. Penetapan tersangka baru ini diumumkan pada Selasa, 2 Desember 2025, menyusul pengembangan penyidikan yang dilakukan Kejati Sulsel.

SL, yang merupakan ASN di Pemerintah Kabupaten Enrekang dan diperbantukan sebagai arsiparis di Kejaksaan Negeri Enrekang, diduga terlibat dalam upaya menyembunyikan atau memanipulasi pengembalian kerugian negara. Modus operandi yang dilakukan tersangka SL adalah menerima sejumlah uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya. Dana tersebut seharusnya disetor penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan. Kejati Sulsel menyatakan bahwa total dana yang diduga dikuasai oleh SL mencapai Rp1.955.000.000. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, SL langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Makassar untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penetapan SL sebagai tersangka menunjukkan komitmen Kejati Sulsel untuk mengungkap semua pihak yang terlibat secara komprehensif. Kasus ini merupakan kelanjutan dari penetapan empat mantan komisioner Baznas Enrekang sebagai tersangka sebelumnya. Keempat tersangka tersebut adalah eks Ketua Baznas Enrekang, Syawal Sitonda, serta tiga komisioner Baznas Enrekang, yakni Baharuddin, Kadir Lesang, dan Kamaruddin (juga disebut HK atau Kaharuddin). Mereka telah ditahan di Rutan Kelas IIB Enrekang sejak 27 November 2025.

Kejaksaan Negeri Enrekang sebelumnya menyatakan bahwa modus operandi para tersangka awal meliputi penyaluran dana Bazis kepada lembaga yang tidak sesuai ketentuan, pemotongan ZIS terhadap pihak yang tergolong mustahik, verifikasi administrasi dan pertanggungjawaban fiktif, serta penyalahgunaan dana amil zakat untuk operasional pegawai yang melebihi ketentuan syariah. Total kerugian negara akibat dugaan korupsi dana zakat ini mencapai Rp 16.659.999.136. Penyidik Kejati Sulsel menekankan bahwa mereka tidak akan berkompromi terhadap setiap perbuatan yang merusak kepercayaan publik, terutama yang melibatkan dana ZIS.