:strip_icc()/kly-media-production/medias/1369768/original/098603900_1476093234-Oknum_Polisi.jpg)
Aipda SAT, seorang anggota Direktorat Sabhara Polda NTT berusia 45 tahun, ditahan oleh Bidang Propam Polda NTT setelah diduga mencabuli anak tirinya, LJT yang berusia 12 tahun, di kediaman mereka di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Sabtu, 13 Desember 2025.
LJT, seorang siswi sekolah dasar, melaporkan kejadian tersebut bersama ibu kandungnya, MI (41), ke Polsek Alak. Insiden itu dilaporkan terjadi saat ibu korban tidak berada di rumah, dengan Aipda SAT diduga dalam pengaruh minuman keras. Penanganan kasus ini kemudian diambil alih sepenuhnya oleh Bidang Propam Polda NTT, menyusul laporan yang melibatkan anggota kepolisian. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan komitmen institusi untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan, tanpa toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Polri. Aipda SAT kini diamankan oleh Propam Polda NTT untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran seksual yang melibatkan aparat penegak hukum di Nusa Tenggara Timur. Sepanjang tahun 2025, beberapa anggota kepolisian di NTT telah menghadapi sanksi berat atas tuduhan serupa. Pada Juni 2025, Briptu MR, anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, dipecat secara tidak hormat (PTDH) karena terbukti melecehkan seorang siswi SMK yang tidak mampu membayar tilang. Di bulan yang sama, Aipda P.S. dari Polsek Wewewa Selatan juga ditahan Propam terkait dugaan pelecehan seksual terhadap korban pemerkosaan. Sebelumnya, pada April 2025, seorang polisi di Polres Sikka juga diberhentikan karena pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Fenomena ini tidak hanya mencoreng citra institusi penegak hukum, tetapi juga menyoroti kerentanan korban, terutama anak-anak, terhadap penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan terdekat mereka.
Data terbaru dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) NTT menunjukkan peningkatan signifikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hingga Agustus 2024, tercatat 227 kasus, diprediksi bisa mencapai 500-600 kasus hingga akhir tahun, melampaui 323 kasus yang terjadi sepanjang tahun 2023. Mayoritas kasus kekerasan ini terjadi di lingkungan rumah tangga dan dilakukan oleh kerabat terdekat. Ketua TP PKK NTT, Mindriyanti Astiningsih, bahkan mengungkapkan bahwa 75 persen narapidana di NTT adalah pelaku kejahatan seksual. Para pelaku kekerasan seksual dapat dijerat dengan hukuman pidana hingga 15 tahun, bahkan 24 tahun jika dikenakan pasal berlapis, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto, pada Agustus 2023 menekankan bahwa sanksi etik saja tidak cukup; tindakan hukum yang tegas harus diambil, karena kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang melanggar hak asasi manusia. Korban pelecehan seksual, seperti LJT, seringkali mengalami trauma mendalam yang memerlukan pendampingan psikologis klinis, sebuah layanan yang disediakan oleh DP3A. Penegakan hukum yang kuat dan transparan, seperti yang dijanjikan Polda NTT, menjadi sangat krusial untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memberikan efek jera, terutama mengingat adanya preseden kontroversial seperti vonis bebas oknum polisi pelaku pencabulan anak di Papua pada Maret 2025 yang memicu kritik keras dari DPR RI. Upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan anak menjadi semakin vital untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung pemulihan korban di seluruh Nusa Tenggara Timur.