Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Terungkap! Nominal UMP Sulawesi Selatan: Cek Besaran Gaji Pekerja yang Baru

2025-12-25 | 02:43 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-24T19:43:53Z
Ruang Iklan

Terungkap! Nominal UMP Sulawesi Selatan: Cek Besaran Gaji Pekerja yang Baru

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.921.234, sebuah kenaikan signifikan 7,21 persen dari UMP tahun sebelumnya. Keputusan ini disahkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, pada Rabu, 24 Desember 2025, setelah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur tripartit. Kenaikan ini memastikan pekerja di Sulawesi Selatan akan menerima tambahan nominal Rp263.707 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp3.657.527.

Peningkatan ini menandai persentase penyesuaian UMP tertinggi di Sulawesi Selatan dalam lima tahun terakhir. Sebagai konteks, UMP 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp3.657.527,37 dari Rp3.434.298 pada 2024. Dewan Pengupahan menggunakan nilai alfa 0,8 dalam perhitungannya, selaras dengan kerangka Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023. Proses penetapan UMP 2026 yang berlangsung pada Jumat, 19 Desember 2025, sempat diwarnai ketegangan ketika puluhan buruh mendatangi lokasi rapat pleno di Makassar, menuntut transparansi dalam pengambilan keputusan dan berupaya masuk ke dalam ruang rapat yang tertutup.

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menggambarkan UMP yang disetujui sebagai "jalan tengah" antara tuntutan maksimal pekerja dan proposal minimum pengusaha, menekankan bahwa semua elemen yang terlibat dalam dewan tripartit pada akhirnya menerima keputusan tersebut. Selain kenaikan nominal, Gubernur juga menyoroti ketentuan baru dalam Surat Keputusan Gubernur untuk UMP 2026 yang mewajibkan penerapan Struktur dan Skala Upah (SUSU) di perusahaan. Langkah ini bertujuan memastikan pekerja berpengalaman, khususnya dengan masa kerja lebih dari satu tahun, mendapatkan upah yang berbeda di atas standar minimum, tidak hanya terpaku pada UMP umum.

Dari sisi pengusaha, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulawesi Selatan, Andi Darwis, mengakui kenaikan yang signifikan namun menyuarakan kekhawatiran bahwa manfaatnya dapat tergerus inflasi jika pemerintah tidak mampu menjaga stabilitas harga. Sebelumnya, APINDO Sulsel menyatakan kenaikan UMP 6,5 persen untuk 2025 tidak akan menyebabkan PHK massal, namun mereka menekankan perlunya langkah efisiensi jika UMP terus meningkat secara signifikan. Ketua APINDO Sulsel, Suhardi, juga menyoroti bahwa UMP yang tinggi dapat mendorong perusahaan mencari efisiensi, yang berpotensi memengaruhi penciptaan lapangan kerja atau mengurangi tenaga kerja, serta menyatakan keberatan atas sulitnya implementasi kebijakan SUSU yang diwajibkan. APINDO menegaskan UMP seharusnya berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja baru, dengan penyesuaian upah selanjutnya dikaitkan dengan kinerja dan produktivitas.

Organisasi pekerja, seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Selatan, secara umum menyambut baik kenaikan ini, dengan ratusan pekerja hadir pada pengumuman resmi untuk memantau prosesnya. Namun, beberapa pekerja, seperti Umar, menyatakan skeptisisme mengenai implementasi UMP yang tepat waktu dan konsisten oleh semua perusahaan, mengingat beberapa pengusaha mungkin memprioritaskan skema gaji internal. Pekerja lain, Andi Riadi, menyerukan pengawasan yang lebih kuat dari otoritas ketenagakerjaan untuk memastikan kepatuhan penuh dan mencegah penundaan penyesuaian upah. Sebelumnya, pada Oktober 2024, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan telah mengusulkan kenaikan 10 persen untuk UMP 2025, dengan alasan kenaikan biaya hidup dan membaiknya kondisi ekonomi pasca-pandemi.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jayadi Nas, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil musyawarah, mengakui adanya dinamika dan perbedaan pendapat di antara para pemangku kepentingan. Gubernur Andi Sudirman berjanji akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi UMP dan SUSU, memperingatkan bahwa perusahaan yang tidak patuh dapat dikenai sanksi, termasuk rekomendasi pemblokiran perizinan kepada kementerian terkait. Penekanan pada penegakan aturan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan upah minimum yang baru benar-benar meningkatkan daya beli serta standar hidup mereka di tengah tantangan ekonomi yang berkelanjutan.