Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Skandal NTT: Polisi Menyesal Pukul Wanita Pakai Popor Senjata, Propam Acuh?

2025-12-03 | 23:40 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-03T16:40:57Z
Ruang Iklan

Skandal NTT: Polisi Menyesal Pukul Wanita Pakai Popor Senjata, Propam Acuh?

Seorang anggota kepolisian di Nusa Tenggara Timur (NTT), Bripka Akmal Fajri Suksin, dari Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Sikka, telah diamankan menyusul dugaan penganiayaan terhadap dua warga, Hartina (29) dan Yardi (30), menggunakan popor senjata laras panjang. Insiden tersebut terjadi pada Minggu sore, 30 November 2025, di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, saat Bripka Akmal dilaporkan berada dalam pengaruh minuman keras.

Menurut laporan, Bripka Akmal mendatangi rumah Hartina dan Yardi sambil menenteng senjata laras panjang jenis SS1. Dalam kondisi mabuk, ia memukul kedua korban dengan popor senjata, yang mengakibatkan jari tengah Hartina mengalami memar, serta merusak pintu rumah mereka.

Hartina segera melaporkan kejadian tersebut ke Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka sekitar pukul 17.00 Wita pada hari yang sama. Laporan juga diajukan melalui aplikasi resmi Propam Polri dengan kode pengaduan D3GM30NO.

Menanggapi laporan tersebut, Unit Propam Polres Sikka langsung bergerak cepat menuju lokasi. Mereka berhasil mengamankan Bripka Akmal Fajri Suksin dan menyita senjata api dinasnya.

Meskipun dalam perkembangan selanjutnya Bripka Akmal Fajri Suksin menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan tercapai kesepakatan damai antara dirinya dan para korban untuk mencabut laporan tindak pidana penganiayaan secara kekeluargaan, proses hukum internal kepolisian tetap berjalan. Bripka Fajri berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan bersedia membiayai pengobatan korban.

Kepala Seksi Propam Polres Sikka, Iptu Fransiskus Say, menegaskan bahwa meskipun delik aduan pidana telah diselesaikan secara kekeluargaan, pelanggaran etik dan disiplin yang dilakukan oleh Bripka Fajri tetap menjadi kewenangan internal kepolisian dan akan diproses tegas. Hal ini menunjukkan komitmen Polri untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan, sekaligus membantah anggapan ketidakpedulian Propam terhadap kasus tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, juga menegaskan bahwa Bripka Akmal sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polres Sikka dan akan diberikan sanksi yang setimpal. Ia menekankan bahwa tindakan yang tidak mencerminkan institusi akan ditindak tegas tanpa kompromi, serta Polda NTT berkomitmen penuh untuk menjaga profesionalisme dan integritas institusi.