Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Hukuman 11,5 Tahun Bui Menjerat Eks Panitera PN Jakut dalam Skandal Suap Migor

2025-12-03 | 23:50 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-03T16:50:21Z
Ruang Iklan

Hukuman 11,5 Tahun Bui Menjerat Eks Panitera PN Jakut dalam Skandal Suap Migor

Mantan panitera muda pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Wahyu Gunawan, dijatuhi vonis pidana penjara selama 11 tahun 6 bulan. Wahyu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait putusan lepas (onslag) perkara korupsi izin ekspor minyak goreng (migor) atau crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi besar. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Effendi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Desember 2025.

Selain pidana penjara, Wahyu Gunawan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Tak hanya itu, Wahyu juga dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.365.300.000 (sekitar Rp 2,36 miliar). Jika uang pengganti ini tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Jaksa mendakwa Wahyu Gunawan menerima bagian suap sebesar Rp 2,4 miliar dari total suap senilai Rp 40 miliar yang dimaksudkan untuk mempengaruhi majelis hakim agar memutus lepas perkara korupsi ekspor CPO. Wahyu Gunawan sendiri mengakui menerima USD 150 ribu yang diakuinya digunakan untuk liburan keluarga.

Dalam kasus ini, Wahyu Gunawan berperan sebagai perantara yang menghubungkan pengacara para terdakwa korporasi dengan majelis hakim. Para pengacara yang memberikan suap adalah Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafei. Korporasi yang dimaksud adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Suap sebesar Rp 40 miliar tersebut diterima secara bertahap dan dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak. Selain Wahyu Gunawan, penerima suap lainnya adalah Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta tiga hakim anggota majelis yaitu Djuyamto (hakim ketua), Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Sebelumnya, Muhammad Arif Nuryanta telah divonis 12 tahun 6 bulan penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp 14,7 miliar. Sementara itu, ketiga hakim, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, masing-masing telah divonis 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti yang bervariasi. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan praktik suap untuk memuluskan vonis lepas dalam perkara korupsi besar yang merugikan negara.