Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Skandal Ijazah Palsu Seret Wagub Hellyana Bangka Belitung Jadi Tersangka

2025-12-22 | 22:59 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-22T15:59:08Z
Ruang Iklan

Skandal Ijazah Palsu Seret Wagub Hellyana Bangka Belitung Jadi Tersangka

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan ini, yang terkonfirmasi melalui surat pemberitahuan kepada pelapor dan Kejaksaan Agung, tertanggal 17 Desember 2025 dengan nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim. Hellyana dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, yang didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, ke Bareskrim Polri pada 21 Juli 2025. Pelaporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kejanggalan muncul dari data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) yang menunjukkan Hellyana tercatat sebagai mahasiswa pada 2013 dan mengundurkan diri pada 2014. Namun, Hellyana diduga menggunakan ijazah yang seolah-olah diterbitkan pada 2012. Kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, menyatakan bahwa tidak mungkin ijazah sudah keluar padahal yang bersangkutan baru kuliah satu tahun saja.

Sebelum penetapan tersangka oleh Bareskrim, dugaan ijazah palsu Hellyana telah menjadi sorotan publik dan sempat diselidiki oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung setelah laporan serupa diajukan oleh dua mahasiswa dari IAIN dan Universitas Bangka Belitung pada 17 Mei 2025. Gubernur Bangka Belitung bahkan membentuk tim investigasi internal yang diketuai oleh Plt. Sekda Babel, Ferry Apriyanto, pada Juli 2025. Hasil investigasi tim tersebut menyatakan bahwa Universitas Azzahra, tempat Hellyana disebut meraih gelar S1 Hukum, mengonfirmasi Hellyana hanya terdaftar selama satu tahun pada 2013 dan mengundurkan diri, serta pihak kampus tidak pernah menandatangani ijazah S1 atas nama Hellyana pada tahun 2012. Hellyana juga disebut pernah menggunakan ijazah S1 tersebut untuk pencalonan di KPU Provinsi Babel, namun ditolak. Selain itu, pendaftarannya untuk program pascasarjana di Institut Pahlawan 12 Sungailiat juga tertolak karena ijazah S1 yang bermasalah.

Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyatakan pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai status tersangka kliennya dan masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari penyidik Mabes Polri. Zainul juga menegaskan bahwa jika ada dugaan pemalsuan ijazah, kliennya justru adalah pihak yang paling dirugikan dan peristiwa tersebut tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya pihak lain yang memiliki peran dan kepentingan.

Dalam konteks penegakan hukum terhadap kasus ijazah palsu yang melibatkan pejabat publik, pakar hukum kerap menyoroti tantangan pembuktian forensik dokumen, tarik-menarik kepentingan politik, serta kurangnya koordinasi antara lembaga penegak hukum dan lembaga pengawas. Kasus serupa di Indonesia maupun di negara lain menunjukkan konsekuensi serius bagi pejabat yang terbukti menggunakan dokumen pendidikan tidak sah. Misalnya, di Jerman, seorang menteri pertahanan harus mengundurkan diri setelah gelar akademiknya dicabut karena plagiarisme, meskipun tanpa pidana. Di Indonesia, penggunaan ijazah palsu oleh pejabat publik dapat mengancam integritas birokrasi, kualitas kepemimpinan, dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Pasal 263 KUHP menetapkan pidana penjara paling lama enam tahun bagi pembuat atau pengguna surat palsu. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan berlaku pada 2026, bahkan mengatur sanksi denda yang signifikan serta pidana lebih berat bagi pihak yang menerbitkan ijazah palsu.

Penetapan status tersangka terhadap seorang wakil gubernur aktif ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses verifikasi latar belakang pendidikan calon pejabat, terutama oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU Bangka Belitung sebelumnya menyatakan bahwa dugaan ijazah palsu Hellyana tidak mempengaruhi hasil Pilkada karena untuk syarat pencalonan, calon kepala daerah diperbolehkan menggunakan pendidikan terakhir minimal setingkat SMA, dan Hellyana mencantumkan ijazah SMA dalam pemberkasan fisik. Namun, KPU mengakui adanya ijazah S1 dalam bentuk fotokopi yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada yang kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat saat verifikasi faktual. Meskipun demikian, implikasi moral dan etika dari penggunaan ijazah yang diragukan keabsahannya oleh pejabat publik tetap menjadi perhatian utama. Kasus ini bukan hanya tentang pelanggaran hukum individu, tetapi juga ujian bagi mekanisme pengawasan dan penegakan integritas dalam sistem politik dan pemerintahan daerah di Indonesia. Jika terbukti bersalah, Hellyana dapat menghadapi hukuman pidana dan kehilangan jabatannya.