:strip_icc()/kly-media-production/medias/5458873/original/040593700_1767097213-1001187264__1_.jpg)
Bekas Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, menghadapi pencegahan bepergian ke luar negeri setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengintensifkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024. Keputusan pencekalan yang diumumkan Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, pada Selasa (30/12/2025), berlaku untuk enam individu, termasuk Bahtiar Baharuddin, dalam upaya memastikan kelancaran proses hukum dan mencegah pihak-pihak terkait melarikan diri atau mempersulit penyidikan yang sedang berlangsung.
Pencegahan bepergian ini diambil setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan maraton terhadap Bahtiar Baharuddin pada Rabu (17/12/2025) selama kurang lebih 10 jam. Pemeriksaan tersebut berfokus pada pendalaman kebijakan dan mekanisme penganggaran proyek pengadaan bibit nanas tersebut. Selain Bahtiar, lima orang lain yang turut dicekal adalah HS (57), RR (35), RM (55) selaku Direktur Utama PT AAN, RE (40) seorang karyawan swasta, dan seorang ASN inisial UN (49), yang kesemuanya masih berstatus saksi.
Kasus ini mulai mencuat pada Oktober 2025 ketika sebuah organisasi mahasiswa melaporkan dugaan korupsi proyek penanaman bibit nanas di Kabupaten Barru. Kejati Sulsel menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 60 miliar. Sebagai bagian dari penyidikan, tim Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) di kompleks Kantor Gubernur Sulsel, serta kantor rekanan proyek di Kabupaten Gowa pada Kamis (20/11/2025). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan, serta laptop sebagai barang bukti untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan bahwa langkah pencekalan ini esensial untuk menjamin para saksi tetap kooperatif selama proses hukum yang diintensifkan. Pihaknya juga telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani. Komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan adalah menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel guna menyelamatkan keuangan negara serta menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan.
Kasus dugaan korupsi ini menggarisbawahi tantangan berkelanjutan dalam tata kelola sektor pertanian dan pengawasan anggaran di tingkat daerah. Proyek pengadaan bibit nanas, yang seharusnya mendukung pengembangan komoditas unggulan daerah, kini justru terbelit dugaan penyelewengan yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi lokal dan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah. Implikasi jangka panjang dari kasus semacam ini dapat mencakup demoralisasi petani dan investor di sektor pertanian, serta merusak reputasi birokrasi yang seharusnya berfungsi sebagai pelayan publik. Proses penyidikan yang transparan dan akuntabel menjadi krusial untuk memulihkan kepercayaan tersebut dan menegakkan prinsip pemerintahan yang bersih.