
Duka mendalam menyelimuti keluarga Purwoko (50) di Cangkringan, Sleman, DI Yogyakarta, setelah istri dan putri sulungnya, Endah (48) dan Mutiara Citra Dwi Purwita (19), tewas dalam kecelakaan tunggal Bus PO Cahaya Trans di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada Senin dini hari, 22 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Keduanya dimakamkan dalam satu liang lahat di pemakaman umum setempat, sebuah keputusan yang mencerminkan kedalaman tragedi yang menimpa keluarga tersebut saat mereka dalam perjalanan pulang dari Bogor menuju Yogyakarta. Purwoko sendiri selamat namun mengalami luka-luka dan saat ini dirawat di rumah sakit di Semarang.
Insiden nahas ini merenggut total 16 nyawa dan menyebabkan 18 penumpang lainnya luka-luka dari 34 penumpang yang diangkut bus bernomor polisi B 7201 IV tersebut. Bus Cahaya Trans yang melayani rute Jakarta-Yogyakarta ini diduga melaju kencang dan kehilangan kendali saat melintasi jalan menikung, menabrak pembatas jalan, lalu terguling. Meskipun dugaan awal sempat mengarah pada gangguan pengereman atau "rem blong", serta kurangnya konsentrasi pengemudi dan ketidakpahaman medan jalan, hasil tes urine terhadap sopir cadangan, Galih (22), menunjukkan hasil negatif narkotika. Polisi masih mendalami faktor lain sebagai penyebab pasti kecelakaan. Proses evakuasi korban berlangsung sulit karena banyak yang terjepit di dalam bus yang terguling dan dipenuhi pecahan kaca, melibatkan tim SAR gabungan dari Basarnas, Polri, Jasa Marga, dan PMI, yang rampung sekitar pukul 04.00-06.00 WIB.
Kecelakaan ini menyoroti kembali persoalan krusial dalam sistem transportasi umum di Indonesia, khususnya angkutan bus pariwisata dan antar kota antar provinsi. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mencatat bahwa mayoritas kecelakaan bus, lebih dari 80 persen, disebabkan oleh dua faktor dominan: masalah sistem rem (46 persen) dan faktor manusia (38 persen), termasuk kelelahan pengemudi. Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menegaskan bahwa hal mendasar dalam penguatan regulasi adalah ketentuan hari libur pengemudi bus, yang secara langsung mempengaruhi tingkat kelelahan mereka.
Kementerian Perhubungan sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor yang mewajibkan bus untuk melengkapi setiap tempat duduknya dengan sabuk keselamatan. Namun, implementasi dan pengawasan di lapangan masih menjadi tantangan serius. Analis Kebijakan Ahli Utama Umar Aris menyatakan pemerintah perlu mengintervensi melalui penerapan regulasi yang lebih kuat serta sistem kelembagaan yang fokus pada keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Persoalan lain yang mengemuka adalah belum adanya payung hukum terkait upah standar pengemudi bus dan truk, serta kurangnya pengawasan rutin (ramp check) terhadap kelaikan kendaraan karena jumlah pengawas yang tidak memadai. Padahal, pada tahun 2022 saja, Indonesia memiliki 13.746 unit bus pariwisata, dengan sebagian besar terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Tragedi Bus Cahaya Trans bukan sekadar duka bagi keluarga Endah dan Mutiara, melainkan alarm keras bagi pemangku kebijakan untuk meninjau ulang secara komprehensif seluruh rantai keselamatan transportasi darat, mulai dari standar kelaikan kendaraan, jam kerja dan kesejahteraan pengemudi, hingga sistem pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat. Tanpa intervensi struktural yang mendalam, insiden serupa yang merenggut nyawa tidak akan berhenti menjadi catatan pilu dalam perjalanan transportasi nasional.