
Tim gabungan Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP akan menerapkan rekayasa lalu lintas "Car Free Night" secara total di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada malam pergantian Tahun Baru 2025 menuju 2026. Kebijakan ini akan menutup akses seluruh kendaraan bermotor menuju kawasan Puncak mulai Rabu, 31 Desember 2025, pukul 18.00 WIB, dengan penutupan penuh di sejumlah titik strategis hingga Kamis, 1 Januari 2026, pukul 06.00 WIB, untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan dan kemacetan parah yang menjadi problem kronis di wilayah tersebut.
Penerapan "Car Free Night" bertujuan utama memitigasi kepadatan lalu lintas ekstrem yang selalu melumpuhkan Jalur Puncak setiap perayaan tahun baru. Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan bahwa skema ini terbukti efektif dalam beberapa tahun terakhir. Tingkat okupansi hotel di kawasan Puncak diprediksi mencapai 74 persen pada puncak libur akhir tahun 2025, menunjukkan potensi lonjakan kendaraan yang signifikan. Pada Jumat, 26 Desember 2025 saja, lebih dari 55.000 kendaraan roda empat melintasi Jalur Puncak, dengan 29.000 di antaranya menuju arah Puncak. KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto menjelaskan bahwa pola pengamanan dan waktu penerapan "Car Free Night" tahun ini mengacu pada keberhasilan konsep tahun sebelumnya.
Penutupan total akses ke Puncak akan dilakukan secara bertahap. Mulai pukul 18.00 WIB pada 31 Desember 2025, kendaraan roda empat yang hendak menuju Puncak akan dialihkan melalui jalur alternatif seperti Sukabumi atau Tol Bocimi. Kemudian, pukul 21.00 WIB, akses kendaraan roda empat dari arteri Ciawi menuju Puncak akan ditutup total. Titik-titik penyekatan krusial telah ditetapkan untuk memastikan sterilnya jalur dari kendaraan. Enam titik penyekatan utama yang menjadi fokus kepolisian dan dinilai rawan kemacetan serta menjadi pintu masuk utama menuju kawasan Puncak adalah:
1. Simpang Gadog. Penyekatan di sini merupakan gerbang utama menuju Puncak, di mana kendaraan keluar dari Gerbang Tol Ciawi akan diarahkan.
2. Simpang Pasir Muncang. Titik ini memiliki karakteristik bottleneck karena penyempitan ruas jalan dari arah bawah, sering menyebabkan perlambatan arus kendaraan.
3. Simpang Megamendung. Persimpangan ini sering terjadi crossing kendaraan, memicu kepadatan tinggi saat volume kendaraan meningkat.
4. Pasar Cisarua. Sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat setempat, pergerakan kendaraan lokal bercampur dengan arus wisata, menyebabkan kepadatan.
5. Simpang Taman Safari. Penyekatan di sini dilakukan untuk mengontrol akses ke salah satu destinasi wisata populer.
6. Gunung Mas. Area ini merupakan salah satu tujuan akhir popular di Puncak dan menjadi titik penyekatan untuk kendaraan roda dua.
Selain keenam titik tersebut, polisi juga akan menyekat sejumlah jalan alternatif atau "jalan tikus" yang bermuara ke jalur utama Puncak, khususnya untuk kendaraan roda dua, yang akan ditutup rapat oleh petugas pada pukul 22.00 WIB. Kendaraan roda dua akan dihentikan dan diputar balik, tidak diperbolehkan melintas hingga Gunung Mas atau Masjid At-Ta'awun, dengan penyekatan berlaku hingga pukul 00.30 WIB dini hari pada 1 Januari 2026. Pengecualian diberikan hanya untuk kendaraan darurat seperti pemadam kebakaran dan ambulans.
Secara historis, kebijakan "Car Free Night" telah diterapkan selama beberapa tahun terakhir dan dinilai efektif menekan kepadatan lalu lintas. Data pada Kamis, 25 Desember 2025, menunjukkan peningkatan arus lalu lintas ke Puncak, dengan 2.900 kendaraan memasuki kawasan tersebut antara pukul 00.00 WIB hingga 07.00 WIB. Evaluasi berkala terus dilakukan melalui pemantauan data kendaraan dan kondisi lapangan. Meskipun Car Free Night diterapkan, peniadaan ganjil genap di Jalur Puncak berlaku sejak 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur.
Implikasi jangka panjang dari kebijakan ini meliputi pergeseran pola perjalanan wisatawan dan kebutuhan mendesak akan pengembangan infrastruktur alternatif. Wisatawan diimbau untuk sudah berada di lokasi penginapan atau hotel di Puncak sebelum pukul 18.00 WIB pada 31 Desember 2025, atau menggunakan jalur alternatif Cibubur-Cianjur via Jonggol atau Ciawi-Cianjur via Sukabumi jika bepergian menuju Cianjur/Bandung. Polres Bogor juga telah menyiagakan total 15 pos pengamanan dan pelayanan, termasuk pos terpadu di Simpang Gadog dan pos pelayanan di Gunung Mas, dengan 200 personel tambahan dari Brimob Mabes Polri dan Direktorat Sabhara Baharkam Polri, serta melibatkan Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) yang direkrut dari mantan joki Puncak untuk membantu kelancaran arus. Kebijakan ini merefleksikan upaya berkelanjutan untuk menyeimbangkan kebutuhan pariwisata dengan kapasitas infrastruktur jalan yang terbatas, sekaligus mengurangi risiko insiden lalu lintas di malam puncak perayaan.