:strip_icc()/kly-media-production/medias/5175533/original/054260900_1743012085-WhatsApp_Image_2025-03-27_at_00.00.13.jpeg)
Pemerintah Indonesia akan mengimplementasikan aturan pidana kerja sosial bagi terpidana di Nusa Tenggara Timur mulai Januari 2026, sebuah perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana yang bertujuan mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan mendorong keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Aturan ini memungkinkan hakim menjatuhkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana tertentu, terutama kejahatan ringan, yang berpotensi mengurangi beban anggaran negara serta membuka jalan bagi reintegrasi sosial terpidana.
Penerapan KUHP baru ini secara nasional, termasuk di NTT, akan secara substansial mengubah lanskap hukuman pidana dengan memperkenalkan konsep pidana alternatif selain penjara. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Reynhard Silitonga, menyatakan bahwa KUHP baru membawa semangat keadilan restoratif dan sanksi non-pemenjaraan, yang penting untuk mengurangi overkapasitas di lapas dan rutan yang telah lama menjadi masalah serius di Indonesia. Data Kemenkumham menunjukkan bahwa hingga November 2023, kapasitas hunian lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai sekitar 140.000 orang, sementara jumlah narapidana dan tahanan jauh melebihi angka tersebut, mencapai lebih dari 277.000 orang, mengindikasikan tingkat kelebihan kapasitas lebih dari 100 persen. Di NTT sendiri, beberapa lapas juga menghadapi kondisi serupa, seperti Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kupang yang seringkali menampung narapidana melebihi kapasitas standar.
Ketentuan pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 66 KUHP baru, di mana pidana tersebut dapat dikenakan paling singkat 100 jam dan paling lama 240 jam, atau paling singkat tiga bulan dan paling lama delapan bulan, bergantung pada durasi pidana penjara yang diganti. Kriteria yang memungkinkan hakim menjatuhkan pidana kerja sosial antara lain adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori IV. Selain itu, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan jika pelaku tindak pidana pertama kali melakukan kejahatan dan tidak menimbulkan dampak sosial yang signifikan. Prof. Dr. Topo Santoso, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, menyoroti bahwa pendekatan ini merupakan langkah maju dalam modernisasi hukum pidana Indonesia, sejalan dengan praktik di banyak negara maju yang mengedepankan rehabilitasi dan pencegahan residivisme melalui sanksi alternatif.
Implikasi penerapan aturan ini di NTT akan mencakup berbagai aspek sistem peradilan. Bagi aparat penegak hukum, terutama jaksa dan hakim, akan ada tuntutan untuk lebih cermat dalam menilai kelayakan seorang terpidana untuk mendapatkan sanksi kerja sosial, yang memerlukan pelatihan dan pemahaman mendalam tentang filosofi di balik KUHP baru. Di sisi lain, Lembaga Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan memiliki peran baru dalam mengawasi dan membimbing terpidana kerja sosial, memastikan bahwa mereka benar-benar menjalankan kewajiban yang diberikan dan bukan sekadar melepaskan diri dari hukuman. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk mempersiapkan sumber daya manusia dan infrastruktur dalam menyongsong implementasi KUHP baru, termasuk sosialisasi kepada seluruh jajaran terkait dan masyarakat.
Meskipun disambut positif oleh sebagian kalangan sebagai upaya progresif, implementasi pidana kerja sosial juga menghadapi tantangan. Kekhawatiran muncul terkait potensi disparitas dalam putusan hakim, serta efektivitas pengawasan di wilayah dengan geografis yang menantang seperti NTT. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) wilayah NTT, Ramanus Rato, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap putusan pidana kerja sosial untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan keadilan bagi korban. Selain itu, program kerja sosial yang relevan dan bermanfaat bagi masyarakat juga perlu dirancang secara cermat agar sanksi tersebut tidak hanya bersifat punitif tetapi juga restoratif. Kesuksesan penerapan aturan ini di NTT pada tahun 2026 akan sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor, mulai dari lembaga peradilan, pemerintah daerah, hingga partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan pengawasan dan dukungan.