:strip_icc()/kly-media-production/medias/5453823/original/069470100_1766503289-bentrok_berdarah.jpg)
Sebanyak 10 orang telah ditahan Kepolisian Resor Minahasa Tenggara menyusul bentrokan berdarah antarwarga di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Bronjong, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, pada Sabtu, 20 Desember 2025. Insiden ini menyebabkan tiga penambang tewas dan satu lainnya luka berat akibat luka tembak dari senjata diduga rakitan.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara, Komisaris Besar Alamsyah P. Hasibuan, mengkonfirmasi penahanan tersebut pada Rabu, 24 Desember 2025. Polisi mengamankan total 12 terduga pelaku, dan sembilan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka masing-masing berinisial FG (34), MT (26), BT (31), MW (39), GT (26), AL (28), NT (43), BL (30), dan FP (28) yang berasal dari berbagai desa di Minahasa Tenggara. Salah satu tersangka, WM, diduga sebagai pelaku utama dan dijerat dengan sangkaan pembunuhan berencana, sementara delapan lainnya berperan membawa serta menggunakan senjata tajam atau senapan angin. Barang bukti yang disita meliputi dua pucuk senapan angin rakitan jenis PCP, dua senapan angin biasa, empat bilah badik, dan dua parang. Diduga proyektil kaliber sekitar delapan milimeter dari senapan angin rakitan menyebabkan korban tewas.
Bentrokan terjadi sekitar pukul 12.00 WITA. Sebelum insiden, sekelompok orang berkumpul di rumah salah satu warga lalu bergerak menuju lokasi Bronjong dengan membawa senjata tajam dan senapan angin rakitan, kemudian melakukan aksi serang. Motif di balik perselisihan ini adalah saling klaim batas area pertambangan antar kelompok penambang. Situasi di Ratatotok berangsur kondusif setelah insiden, dengan polisi memperkuat pengamanan dan melakukan penyelidikan intensif.
Permasalahan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Ratatotok memiliki akar sejarah yang panjang, telah ada sejak zaman kolonial Belanda antara tahun 1950-1990. Dulunya, kawasan ini merupakan lahan kontrak karya PT Newmont Minahasa Raya (NMR) yang kemudian direklamasi dan diserahkan kembali kepada negara untuk dijadikan Kebun Raya Megawati Soekarno Putri. Namun, karena kandungan emas di tanah tersebut masih tinggi, masyarakat dan oknum pengusaha tetap melakukan penambangan meskipun statusnya adalah hutan konservasi. Penambangan emas ilegal di Ratatotok tidak hanya dilakukan oleh masyarakat setempat secara turun-temurun, tetapi juga melibatkan pekerja, pengusaha, bahkan investor dari luar daerah dan negara lain, termasuk Tiongkok. Pada Maret 2025, insiden serupa juga terjadi yang menyebabkan luka tembak dan pembakaran fasilitas tambang oleh massa yang marah.
Kompleksitas masalah PETI di Ratatotok ditandai oleh tumpang tindih faktor sosial-ekonomi seperti kemiskinan dan keterbatasan lapangan kerja, faktor hukum terkait legalitas, serta tata kelola pemerintahan daerah yang lemah di bidang ketenagakerjaan dan lingkungan hidup. Sekitar 90% penambang skala kecil dan penambang artisan di Indonesia masuk dalam kategori penambang ilegal. Konflik yang berujung pada kriminalitas, termasuk perkelahian dan pembunuhan, seringkali terjadi akibat praktik PETI.
Dampak lingkungan akibat aktivitas PETI di Ratatotok sangat signifikan. Penelitian telah membuktikan adanya pencemaran merkuri di areal tambang Desa Ratatotok Selatan. Secara umum, praktik tambang ilegal menyebabkan pencemaran air sungai, kerusakan fisik lahan, perubahan bentang alam, kerusakan unsur hara tanah, terganggunya struktur air tanah, dan peningkatan risiko tanah longsor. Selain itu, kegiatan ini juga menyebabkan hilangnya potensi pendapatan pajak daerah di Minahasa Tenggara dan daerah lain di Sulawesi Utara.
Pemerintah Indonesia telah berupaya menindak tambang ilegal dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengatur sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal seratus miliar rupiah bagi pelaku penambangan tanpa izin. Namun, penegakan hukum masih menghadapi tantangan serius karena kurangnya pengawasan, keterlibatan "cukong" atau pengusaha besar, dan dugaan ketidakadilan dalam penertiban. Kementerian ESDM sedang menyiapkan skema kemitraan sebagai pendekatan untuk menata tambang ilegal, namun mengakui tantangan dari mafia tambang yang terorganisir dan regulasi yang belum kuat. Kasus-kasus PETI masih marak dan sulit teridentifikasi secara akurat di Sulawesi Utara, yang menunjukkan bahwa pemberantasan PETI belum maksimal. Polda Sulawesi Utara telah melakukan penutupan dan penyitaan alat berat di beberapa lokasi tambang ilegal di Ratatotok, namun konflik terus berulang.