Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

PSI DKI Konsisten Tolak Swastanisasi Aset Air Bersih Jakarta

2025-12-24 | 00:16 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-23T17:16:31Z
Ruang Iklan

PSI DKI Konsisten Tolak Swastanisasi Aset Air Bersih Jakarta

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kembali menegaskan penolakannya terhadap rencana perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) PAM Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Selasa, 23 Desember 2025. Penolakan ini mencerminkan konsistensi PSI yang mengkhawatirkan bahwa perubahan status tersebut merupakan langkah awal menuju privatisasi layanan air minum di ibu kota, yang berpotensi mengabaikan hak dasar masyarakat atas air bersih.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, secara eksplisit menyatakan bahwa perubahan bentuk badan hukum ini bukan sekadar administratif, melainkan membuka jalan bagi penjualan saham perusahaan, sebuah tindakan yang dilarang untuk BUMD yang mengemban tugas khusus dalam melayani kepentingan umum, seperti penyediaan air minum. Francine menyoroti Pasal 1 angka (8) serta Pasal 8, Penjelasan Pasal 8, Pasal 117, dan Pasal 118 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang memprioritaskan Perumda untuk penyelenggaraan kemanfaatan umum dan secara tegas melarang privatisasi pada sektor tersebut. PSI juga menepis jaminan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan tetap memegang 100% saham PAM Jaya, sebab Ranperda memungkinkan perubahan kepemilikan saham berdasarkan anggaran dasar setelah Perda diundangkan, yang berarti DPRD secara tidak langsung menyetujui potensi penjualan saham PAM Jaya di kemudian hari.

Polemik mengenai privatisasi layanan air di Jakarta memiliki akar sejarah yang panjang. Sejak tahun 1998 hingga awal 2023, pengelolaan air bersih di Jakarta sebagian besar diserahkan kepada dua perusahaan swasta, PT Palyja dan PT Aetra (sebelumnya Thames Water), melalui skema konsesi 25 tahun. Periode privatisasi ini menuai banyak kritik. Studi oleh Leo Heller, Pelapor Khusus PBB pada tahun 2020, menunjukkan peningkatan harga air sebesar 135 persen dalam 10 tahun pertama pasca perjanjian kerja sama, yang memaksa warga membeli air mahal atau menggunakan air sumur tercemar. Selain itu, privatisasi dinilai telah meminggirkan dan mendiskriminasi rumah tangga miskin, yang kesulitan mendapatkan akses air bersih karena tidak memiliki sertifikat hak milik, sehingga bergantung pada mekanisme alternatif yang eksploitatif. Kebocoran air juga menjadi masalah persisten, di mana data dari Badan Regulator Pelayanan Air Minum DKI Jakarta menunjukkan tingkat kebocoran yang jauh dari target. Mahkamah Agung RI pada Oktober 2017 bahkan membatalkan privatisasi air Jakarta, mengukuhkan putusan pengadilan negeri yang menyatakan tindakan tersebut ilegal dan bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang mengamanatkan sumber daya air untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Setelah berakhirnya kontrak dengan kedua mitra swasta pada 31 Januari 2023, PAM Jaya mengambil alih penuh pengelolaan layanan air minum perpipaan di Jakarta. Sejak saat itu, PAM Jaya telah menunjukkan peningkatan kinerja, dengan penambahan sambungan rumah (SR) yang signifikan, mencapai 46.196 SR pada tahun 2024 dan 35.862 SR dalam enam bulan pertama 2025. Cakupan layanan air bersih PAM Jaya mencapai 70,29 persen per tahun 2024, dengan target ambisius 100 persen cakupan layanan pada tahun 2030. Untuk mencapai target tersebut, PAM Jaya berencana menambah satu juta Sambungan Rumah serta memasang 7.000 kilometer jaringan pipa baru, dan membutuhkan investasi hingga Rp30 triliun, yang sebagian dipertimbangkan melalui skema pendanaan dari BUMN hingga swasta, seperti International Finance Corporation (IFC) dan World Bank.

Di tengah upaya PAM Jaya memperkuat layanan publiknya, rencana perubahan status badan hukum menjadi Perseroda kembali memicu kekhawatiran komersialisasi. Pandangan yang pro-privatisasi berpendapat bahwa perubahan ini dapat membuka ruang efisiensi, transparansi, dan akses pendanaan yang lebih luas melalui pasar saham, yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan investasi besar. Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga, mengkritik penolakan PSI, menyatakan bahwa transformasi menjadi Perseroda bukan berarti meninggalkan orientasi pelayanan publik, melainkan memperkuat kinerja perusahaan dan kolaborasi dengan sektor swasta untuk memenuhi kebutuhan air bersih yang mendesak di Jakarta. Namun, kritikus, termasuk PSI dan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ), berargumen bahwa privatisasi dapat menggeser fokus dari pelayanan publik ke profit, mengancam hak atas air, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara serta diskriminasi akses bagi masyarakat rentan, seperti yang terjadi di masa lalu. Debat ini menyoroti dilema antara kebutuhan investasi untuk infrastruktur air yang masif dan prinsip dasar bahwa air adalah hak asasi manusia, bukan komoditas. Implikasi jangka panjang dari keputusan ini akan menentukan bagaimana Jakarta menyeimbangkan efisiensi ekonomi dengan keadilan sosial dalam pengelolaan sumber daya air vitalnya.