Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Pringsewu Gempar: Golok Akikah Berlumur Darah Saksi Adik Bunuh Kakak Ipar

2025-12-08 | 20:42 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-08T13:42:17Z
Ruang Iklan

Pringsewu Gempar: Golok Akikah Berlumur Darah Saksi Adik Bunuh Kakak Ipar

Warga Dusun Bulusari, Pekon Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, memadati lokasi untuk menyaksikan rekonstruksi kasus pembunuhan tragis seorang adik terhadap kakak iparnya pada Senin, 8 Desember 2025. Rekonstruksi yang diselenggarakan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo ini memperagakan 17 adegan yang menggambarkan secara detail kronologi pembantaian tersebut.

Kasus ini bermula dari insiden berdarah yang terjadi pada Rabu malam, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Korban, Alfian (35), tewas di tangan adik iparnya sendiri, Adji Darma Saputra (28).

Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, sebelumnya menjelaskan bahwa motif di balik tragedi ini adalah emosi dan ketersinggungan pelaku. Adji mengaku sangat tersinggung dengan ucapan kasar dan sindiran dari Alfian, salah satunya adalah "Saya tidak mau kamu tinggal di sini, monak-manak koyo kucing (beranak terus kayak kucing)".

Dalam kondisi emosi yang memuncak, Adji Darma Saputra segera mengambil sebilah parang yang tersimpan di atas lemari pakaian. Tanpa ragu, ia melompat keluar rumah melalui jendela dan menyerang Alfian secara membabi buta yang saat itu berada di teras depan rumah. Serangan baru berhenti setelah dilerai oleh mertua mereka.

Korban Alfian mengalami luka serius pada dahi, bahu, kedua lengan, hingga punggung, yang diduga menjadi penyebab kematiannya meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit. Setelah kejadian, Adji sempat membuang senjata tajam yang digunakannya dan mencari perlindungan kepada warga sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Pada rekonstruksi hari ini, adegan ketujuh menjadi sorotan utama. Adegan tersebut memperlihatkan bagaimana golok yang digunakan untuk menyerang korban adalah golok yang sama yang pada pagi harinya dipakai Adji untuk menyembelih kambing dalam acara akikah anak bungsunya.

Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra, melalui Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugianto, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilaksanakan atas petunjuk jaksa penuntut umum. Beliau memastikan seluruh adegan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jaksa penuntut umum dan penasihat hukum tersangka, Nurul Hidayah, juga turut hadir untuk memastikan kesesuaian materi perkara.

Atas perbuatannya, Adji Darma Saputra dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Penasihat hukum tersangka mengimbau publik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap kliennya hingga putusan pengadilan.