:strip_icc()/kly-media-production/medias/5433839/original/052098000_1764904248-Pelaku_Disiksa_di_Arena_Biliar_Milik_Polisi.jpg)
Seorang pria bernama Ading Wijaya (28) di Kendari, Sulawesi Tenggara, diduga diculik dan disiksa secara brutal selama sekitar tiga jam di sebuah arena biliar yang disinyalir milik seorang perwira polisi. Peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu, 16 November 2025, bermula sekitar pukul 10.00 Wita hingga 13.00 Wita.
Korban, Ading Wijaya, dilaporkan babak belur dengan wajah penuh lebam, mata kanan dan kiri memerah kebiruan akibat benturan benda tumpul, jari-jari tangan bengkak, serta merasakan sakit di sekujur tubuhnya setelah dianiaya. Ading dijemput paksa oleh sekitar enam hingga sepuluh orang tak dikenal (OTK) yang mengaku sebagai polisi, namun tanpa menunjukkan surat penangkapan atau identitas resmi, dari Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan.
Para pelaku kemudian membawa Ading ke Prawira Biliar yang terletak di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Arena biliar tersebut diduga dimiliki oleh Kanit Tipidter Reskrim Polresta Kendari, IPDA Ariel Mogens Ginting. Di sana, Ading dikeroyok secara membabi buta oleh sekitar sepuluh orang di ruang VIP lantai dua.
Insiden penyekapan dan penyiksaan ini diduga berawal dari Ading yang memergoki kekasihnya berinisial IN pulang dalam kondisi mabuk bersama pria lain pada dini hari sekitar pukul 04.00 Wita. Ading yang emosi kemudian dilaporkan menganiaya kekasihnya tersebut saat menuju kamar kos di Jalan Supu Yusuf, Mandonga. Beberapa jam setelah kejadian penganiayaan terhadap Indri, Ading dijemput paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai polisi.
Setelah mengalami penyiksaan, Ading kemudian dibawa ke Polresta Kendari dan ditetapkan sebagai tersangka, bahkan ditahan. Pihak keluarga Ading, melalui adiknya Anisa (25) dan temannya Ferdiansyah, telah melaporkan kasus ini ke Polresta Kendari pada 18 November 2025 atau dua hari setelah kejadian. Mereka juga membawa Ading untuk divisum luar di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari.
Ferdiansyah, selaku kerabat korban, menyatakan bahwa proses hukum kasus ini dinilai mandek dan tidak ada perkembangan signifikan hingga 4 Desember 2025. Oleh karena itu, keluarga Ading melaporkan penyidik Polresta Kendari ke Wasidik Polda Sulawesi Tenggara pada Kamis, 4 Desember 2025, terkait lambatnya penanganan laporan. Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, memastikan bahwa pihaknya akan tetap mengusut tuntas kasus ini, meskipun ia mengakui banyaknya laporan yang sedang ditangani. Sementara itu, IPDA Ariel Mogens Ginting sempat menawarkan mediasi dan penangguhan penahanan jika pihak Indri bersikeras melanjutkan kasus.